Kabupaten Bandung –
Kasus perusakan kebun teh di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, kini memasuki babak baru. Enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pelimpahan para tersangka dilakukan dalam tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, seluruh proses pelimpahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sebanyak enam orang tersangka telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang buktinya untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan,” ujar Luthfi kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Proses Hukum Dilanjutkan ke Tahap Persidangan
Luthfi menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II dilakukan, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ke depannya, penanganan perkara ini menjadi kewenangan JPU untuk dilanjutkan ke persidangan,” katanya.
Enam Tersangka Perusakan Kebun Teh
Adapun enam tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung masing-masing berinisial AB (55), AD (44), AM (42), UI (28), AS (43) dan US (38).
Luthfi menegaskan, kepolisian akan terus mengawal penanganan perkara ini secara transparan hingga tuntas.
“Kami memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini akan terus kami kawal sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Kronologi Perusakan Kebun Teh Pangalengan
Menurut Luthfi, keenam tersangka nekat melakukan perusakan kebun teh secara bersama-sama pada tahun 2024 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, berlokasi di Blok Cisaladah Afdeling Cinyiruan Unit Kertamanah Kebun Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
“Lokasi kejadian tepatnya berada di area Perkebunan Teh PTPN I,” ungkap Luthfi.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang perbuatan secara bersama-sama menghancurkan barang dan Pasal 521 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perusakan aset perkebunan negara. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan hingga putusan pengadilan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.




