5 Pelajar Sukabumi Diringkus Polisi Usai Lakukan Pembacokan | Giok4D

Posted on

Aksi kekerasan jalanan yang melibatkan pelajar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi meringkus lima orang pelajar setelah terlibat dalam insiden pembacokan sadis di Jalan Raya Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, pada Rabu dini hari (31/12/2025).

Kelimanya: MFN (17), RSM (16), DSP (17), MAP (17), dan FI (18) kini harus mendekam di kantor polisi usai menganiaya korban hingga kritis. Ironisnya, peristiwa berdarah ini dipicu oleh hal sepele: saling tantang melalui pesan suara atau Voice Note (VN) di aplikasi perpesanan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi penangkapan kelima pelajar tersebut. Ia menyayangkan bagaimana provokasi di ruang digital bisa bereskalasi menjadi kekerasan fisik yang membahayakan nyawa.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Benar, lima orang pelaku sudah kami amankan. Motifnya berawal dari saling ejek dan tantang-menantang lewat kiriman Voice Note (VN) yang berujung pada janji tawuran,” ujar AKBP Samian dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).

Samian menegaskan sikap tegas kepolisian yang tidak akan mentoleransi aksi kekerasan pelajar, terlebih yang melibatkan penggunaan senjata tajam hingga menyebabkan korban luka berat.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan kronologi peristiwa nahas tersebut. Insiden bermula ketika korban M Rafly (MR), M Fardan (MF), dan rekan-rekannya tengah berkumpul di kediaman saksi Rafi Ahmad di kawasan Kebun Randu, Cibadak.

Ketenangan malam itu terusik ketika pelaku utama, MFN, mengirimkan pesan suara tantangan yang mengajak berduel di sebuah lokasi yang mereka sebut sebagai ‘Palagan’. Kelompok korban pun terpancing.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, kelompok korban merespons tantangan itu dan berangkat menuju ‘Palagan’ Parungkuda. Namun, setibanya di sana, lokasi kosong dan mereka tidak menemui siapapun,” jelas Hartono.

Karena tidak menemukan lawan yang dicari, kelompok korban kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Cicurug sebelum akhirnya memutuskan putar balik untuk pulang ke Cibadak.

Namun, perjalanan pulang itu justru mengantarkan mereka pada petaka. Setibanya di sekitar Pasar Parungkuda sekitar pukul 02.00 WIB, rombongan korban dihadang oleh kelompok pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang.

Hartono menjelaskan bahwa situasi di lokasi kejadian sempat memanas. Kelompok korban yang terdesak sempat berusaha memberikan perlawanan.

“Saat dihadang, korban MF, MR, dan saksi Rafi Ahmad sempat turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan senjata tajam jenis celurit untuk melawan. Namun, karena kalah jumlah, mereka akhirnya memilih kabur,” papar Hartono.

Nahas, upaya melarikan diri tersebut gagal bagi MR. Ia terjatuh dari motornya, memberikan celah bagi kelompok pelaku untuk melakukan pengeroyokan brutal.

“Korban MR mengalami luka sobek pada punggung bawah ketiak kiri, pinggul kiri, dan kaki kiri. Sedangkan rekannya, MF, mengalami luka bacok pada bagian betis sebelah kiri,” rinci Hartono mengenai kondisi korban.

Kini, kelima pelaku dihadapkan pada konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 dan/atau Pasal 467 KUHP yang diperbarui (UU No. 1 Tahun 2023) juncto UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan.

Ketenangan malam itu terusik ketika pelaku utama, MFN, mengirimkan pesan suara tantangan yang mengajak berduel di sebuah lokasi yang mereka sebut sebagai ‘Palagan’. Kelompok korban pun terpancing.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, kelompok korban merespons tantangan itu dan berangkat menuju ‘Palagan’ Parungkuda. Namun, setibanya di sana, lokasi kosong dan mereka tidak menemui siapapun,” jelas Hartono.

Karena tidak menemukan lawan yang dicari, kelompok korban kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Cicurug sebelum akhirnya memutuskan putar balik untuk pulang ke Cibadak.

Namun, perjalanan pulang itu justru mengantarkan mereka pada petaka. Setibanya di sekitar Pasar Parungkuda sekitar pukul 02.00 WIB, rombongan korban dihadang oleh kelompok pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang.

Hartono menjelaskan bahwa situasi di lokasi kejadian sempat memanas. Kelompok korban yang terdesak sempat berusaha memberikan perlawanan.

“Saat dihadang, korban MF, MR, dan saksi Rafi Ahmad sempat turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan senjata tajam jenis celurit untuk melawan. Namun, karena kalah jumlah, mereka akhirnya memilih kabur,” papar Hartono.

Nahas, upaya melarikan diri tersebut gagal bagi MR. Ia terjatuh dari motornya, memberikan celah bagi kelompok pelaku untuk melakukan pengeroyokan brutal.

“Korban MR mengalami luka sobek pada punggung bawah ketiak kiri, pinggul kiri, dan kaki kiri. Sedangkan rekannya, MF, mengalami luka bacok pada bagian betis sebelah kiri,” rinci Hartono mengenai kondisi korban.

Kini, kelima pelaku dihadapkan pada konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 dan/atau Pasal 467 KUHP yang diperbarui (UU No. 1 Tahun 2023) juncto UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan.