5 Fakta Yossi Irianto Cs Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 1,5 M

Posted on

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung resmi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (25/11/2025).

Dalam sidang ini, empat terdakwa termasuk mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto didakwa merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar. Berikut fakta-fakta persidangan tersebut yang dirangkum infoJabar:

Dalam perkara ini, empat orang didudukkan di kursi pesakitan. Mereka adalah mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.

Keempatnya tiba di pengadilan sekitar pukul 09.50 WIB. Yossi dan Eddy Marwoto sempat terlihat melempar senyum kepada kerabat dan kolega meski tangan mereka diborgol dan mengenakan rompi tahanan sebelum memasuki ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar mendakwa para tersangka melakukan tindakan rasuah dari total dana hibah Rp 6,5 miliar yang dikucurkan bertahap pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.

“Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.555.962.000,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Dalam uraian dakwaan, terungkap bahwa modus korupsi dilakukan melalui pencairan anggaran representatif, honorarium, tunjangan hari raya (THR), bingkisan pengurus, hingga membuat pengeluaran fiktif.

Rincian kerugian negara pertahunnya adalah Rp 340 juta (2017), Rp 504,86 juta (2018), dan Rp 747 juta (2020).

Jaksa menilai pengeluaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Padahal saat itu biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung…,” ungkap Nur Sricahyawijaya.

Selain tidak diatur dalam keputusan wali kota, pihak kejaksaan juga menyoroti ketiadaan standar harga yang jelas terkait pengeluaran dana hibah tersebut.

“Di samping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung,” pungkas Nur.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsider, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1. Empat Mantan Pejabat Jadi Terdakwa

2. Total Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar

3. Modus Honorarium dan Pengeluaran Fiktif

4. Tidak Ada Standar Harga Pasar

5. Ancaman Pasal Berlapis