5 Fakta Walkot Farhan Digugat Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo | Giok4D

Posted on

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan digugat para petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Gugatan itu ditengarai dilayangkan usai area wisata edukasi tersebut ditutup secara permanen sejak 6 Agustus 2025 silam.

Lantas, bagaimana kronologi gugatan ini bisa dilayangkan? Berikut rangkuman sederet faktanya:

Dilihat infoJabar, gugatan YMT sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Gugatan itu rencananya akan mulai disidangkan pada 11 September 2025.

Adapun pihak yang menggugat adalah Bisma Bratakoesoema, Sri, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki dan Gantira Bratakusuma. Dua nama di awal yakni Bisma dan Sri, berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi atas sengketa lahan Bandung Zoo.

Saat dikonfirmasi, jubir YMT kubu Bisma, Sulhan Syafi’i membenarkan soal gugatan tersebut. Meski belum bisa membeberkan secara rinci, namun diyakini gugatan itu dilayangkan setelah Pemkot Bandung menutup permanen operasional Bandung Zoo.

“Iya, Yayasan Margasatwa yang Bisma Bratakoesoema menggugat wali kota,” kata pria yang akrab disapa Aan tersebut, Rabu (27/8/2025).

Aan belum memberikan penjelasan secara detail mengenai materi gugatan. Ia hanya menyatakan gugatan itu terkait dengan sertifikat hak guna pakai.

“Terkait dengan sertifikat hak guna pakai. (Yang waktu itu bersengketa?) Iya betul,” singkatnya.

Pemkot Bandung merespons gugatan yang dilayangkan terdakwa kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo. Pemkot menghargai soal gugatan itu dan menyiapkan tim pengacara di pengadilan.

“Itu kan internal, ya. Internal mereka. Tentunya, barusan juga, saya dengan KPK, ada masukan, barusan Pemkot tetap menagih, ya. Menagih sewa yang, kita kan itu udah jelas punya Pemkot, bahwasanya kita untuk menanyakan hasil dari kontrak yang dipakai selama sekian tahun pada yang penyewa itu,” kata Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Rabu (27/8/2025).

“Nah, kalau bicara (gugatan), semua orang berhak, ya. Siapapun warga negara Indonesia berhak. Tentunya kita akan, kita ada bagian hukum yang nanti akan menanggapi. Kalaupun itu masuk pengadilan betul, ya, kita akan layani,” ungkapnya menambahkan.

Diketahui, Bisma dan Sri kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo. Bisma adalah Ketua YMT dan Sri selaku Pembina YMT, yang dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 25,5 miliar.

Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

Digugat Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo

Yayasan Menggugat Wali Kota Bandung

Gugatan Soal Sertifikat Hak Pakai

Pemkot Bandung Siapkan Pengacara

Bisma dan Sri Terdakwa Kasus Korupsi Sengketa Lahan

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *