5 Fakta Terbongkarnya Aksi Bejat Dukun Cabul di Panyileukan Bandung

Posted on

Pria berinisial UFK diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung. Pria tua itu harus berurusan dengan hakum karena tega menyetubuhi gadis di bawah umur berinisil I dengan modus sebagai orang pintar atau dukun.

Kejadian ini terjadi pada 2023 lalu di wilayah Panyileukan, Kota Bandung. Berikut 5 fakta dalam kejadian ini:

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, aksi pencabulan yang dia lakukan terjadi sejak Februari 2023 yang lalu. UFK leluasa menggagahi korban setelah reputasinya sebagai dukun atau orang pintar tersebar dari mulut ke mulut.

“Jadi modusnya pelaku mengaku sebagai orang yang mampu mengobati atau bisa mengobati orang yang sedang dalam permasalahan, baik itu permasalahan fisik maupun permasalahan psikologis,” kata Budi Sartono saat rilis ungkap kasus, Kamis (23/10).

Korban terjebak setelah meminta bantuan si dukun cabul untuk mengobati masalah pribadinya. Akal bulus pelaku pun lalu dijalankan dengan melakukan ritual seolah-olah untuk menyembuhkan masalah korban.

Pertama-tama, UFK meminta korban untuk mengirimkan foto bagian sensitifnya. Hari ritual pun disepakati, namun kemudian korban malah disetubuhi.

“Jadi modus operandinya, tersangka mengaku sebagai orang yang dapat mengobati penyakit dan mengabulkan semua keinginan korban dengan metode pengobatan dan mendoakan kepada korban,” ungkap Budi.

“Tetapi caranya itu, cara-caranya dengan mengirimkan foto-foto bagian alat kelamin, dada, dan ritual. Terakhirnya adalah mencabuli dan menyetubuhi korban dengan alasan agar keinginan korban tersebut terkabul,” tambahnya.

Budi menyebut, korban yang sudah dimintai keterangan saat ini baru satu orang. Namu kemudian, ada korban baru yang bermunculan dari tindakan dukun cabul tersebut.

“Jadi ini yang LP yang kita pertama kali buat. Tapi setelah kita melaksanakan pemeriksaan, ternyata ada beberapa korban lain yang sudah melaporkan ke Polrestabes Bandung, kurang lebih ada 2-3 orang lagi,” ucapnya,

“Ini kita masih dalami, nanti apakah kita masukkan ke dalam berkas perkara ini, atau nanti kita masukkan ke perkara yang berbeda. Tetapi yang pasti sudah ada semenjak kita periksa, sudah mulai banyak masuk laporan-laporan,” tambahnya.

Pihak kepolisian mempersilakan warga Bandung jika menjadi korban ataupun mengetahui tindakan kasus asusila dukun cabul. Laporan bisa langsung dilayangkan agar memudahkan polisi melakukan pemeriksaan.

“Silakan para warga, jika memang mengetahui dari pihak keluarga, atau memang ada yang bersangkutan mengalami sendiri terhadap perilaku tersangka. Jika memang merasa korban atau keluarganya korban, silahkan melapor ke Polrestabes Bandung. Karena sampai saat ini sudah ada tambahan 2-3 korban lain, tapi kita masih dalami seperti apa,” jelasnya.

UFK pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Dia dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal Pasa 81 Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 6 Jo Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Korban Dicabuli Tahun 2023

Akal Bulus Dukun Cabul

Korban Baru Bermunculan

Polisi Buka Posko Aduan

Terancam 15 Tahun Penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *