Dika Restu Wibowo (21) tak berkutik saat diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Panyileukan dan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dika kini mendekam di sel tahanan usai menganiaya Ade Dedi (62), warga Kampung Lio, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan hingga tewas.
Aksi kekerasan tersebut terjadi di halaman sebuah minimarket di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, belum lama ini. Berikut 5 fakta di balik kejadian tersebut:
Dika memukul korban dengan tangan kosong hingga ambruk. Setelah sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia, diduga akibat pecah pembuluh darah. Penganiayaan ini dipicu kekesalan pelaku yang tak terima ditegur korban saat kedapatan hendak mencuri di minimarket tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyatakan pelaku saat ini sudah ditangkap. “Pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” kata Anton kepada awak media di Mapolrestabes Bandung, Selasa (13/1).
Anton mengungkapkan bahwa pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat melancarkan aksinya. “Kronologinya, saat itu pelaku sedang berbelanja di minimarket dalam pengaruh minuman beralkohol. Dia mengambil barang tanpa membawa keranjang, melainkan dimasukkan ke dalam jaket. Hal itu menimbulkan kecurigaan petugas,” ungkapnya.
Saat aksi pencurian itu diketahui, korban yang merupakan petugas keamanan kewilayahan datang hingga terjadi cekcok. Pelaku yang gelap mata kemudian menyerang korban secara membabi buta.
Korban segera dilarikan ke RSUD Ujung Berung untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah beberapa hari dirawat, nyawa korban tidak tertolong. Korban telah dimakamkan di TPU dekat UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada Sabtu (10/1) lalu.
Anton menjelaskan bahwa korban dianiaya secara brutal di bagian rahang. Tak hanya dipukul, korban juga sempat diinjak dan ditampar oleh pelaku. “Pelaku memukul rahang korban. Setelah korban jatuh, pelaku menginjak bagian dada dan leher, kemudian menampar pipi korban,” kata Anton.
“Setelah itu korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Karena kondisinya pingsan, korban langsung dibawa ke RSUD Ujung Berung,” tambahnya.
Sebelum meninggal, korban diketahui mengalami pendarahan hebat di bagian kepala. Anton menyebut luka yang diderita korban sangat serius akibat hantaman benda tumpul (tangan dan kaki pelaku).
“Kondisinya memang parah sehingga harus dirawat intensif. Korban meninggal dunia karena pendarahan di kepala bagian belakang,” ujarnya.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama tiga hari. “Tiga hari dirawat, kemudian korban meninggal dunia,” ucap Anton.
Terkait ancaman hukuman, Anton menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 466 ayat (2) dan 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.
1. Dipukul Tangan Kosong
2. Pelaku Sedang Mabuk
3. Diinjak dan Ditampar
4. Alami Pendarahan Kepala
5. Terancam 10 Tahun Penjara
Korban segera dilarikan ke RSUD Ujung Berung untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah beberapa hari dirawat, nyawa korban tidak tertolong. Korban telah dimakamkan di TPU dekat UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada Sabtu (10/1) lalu.
Anton menjelaskan bahwa korban dianiaya secara brutal di bagian rahang. Tak hanya dipukul, korban juga sempat diinjak dan ditampar oleh pelaku. “Pelaku memukul rahang korban. Setelah korban jatuh, pelaku menginjak bagian dada dan leher, kemudian menampar pipi korban,” kata Anton.
“Setelah itu korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Karena kondisinya pingsan, korban langsung dibawa ke RSUD Ujung Berung,” tambahnya.
Sebelum meninggal, korban diketahui mengalami pendarahan hebat di bagian kepala. Anton menyebut luka yang diderita korban sangat serius akibat hantaman benda tumpul (tangan dan kaki pelaku).
“Kondisinya memang parah sehingga harus dirawat intensif. Korban meninggal dunia karena pendarahan di kepala bagian belakang,” ujarnya.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama tiga hari. “Tiga hari dirawat, kemudian korban meninggal dunia,” ucap Anton.
Terkait ancaman hukuman, Anton menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 466 ayat (2) dan 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.







