5 Fakta Pria di Sumedang Cabuli Anak Kandung Selama Enam Tahun update oleh Giok4D

Posted on

Aksi Bejat dilakukan pria berinisial B alias Bobby (33) di Sumedang, Jawa Barat, ia ditangkap polisi setelah mencabuli anak kandungnya selama enam tahun. Aksi itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Pamulihan hingga total delapan kali.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun infoJabar dari peristiwa tersebut :

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam akan memukul jika korban menolak.

“Tersangka memaksa korban untuk bersetubuh, jika tidak mau atau korban menolak tersangka mengancamnya dengan pemukulan hingga akhirnya korban mau,” ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Senin (11/8/2025).

Menurut Sandityo, berdasarkan pengakuan, aksi tak senonoh yang dilakukan kepada korban sudah berlangsung selama enam tahun lamanya dengan total persetubuhan yang dilakukan tersangka sebanyak delapan kali.

“Dari pengakuannya sudah delapan kali melakukan hal tersebut kepada anak kandungnya selama periode enam tahun. Jadi tersangka melakukannya sejak korban masih umur delapan tahun sampai korban saat ini berusia 14 tahun,” katanya.

Menurut Sandityo, Bobby melakukan aksi tersebut di rumahnya dengan leluasa. Sebab, kondisi dari rumahnya yang sering memiliki waktu berdua saja dan di saat istrinya sedang bekerja.

“Melakukannya di saat keadaan rumah sedang sepi soalnya untuk si ibu korban atau istri dari tersangka sering bekerja dan selalu meninggalkan rumah. Tersangka sering melihat korban ganti pakaian atau lihat korban sedang mandi, jadi tersangka nggak bisa nahan lagi hawa nafsu,” ucapnya.

Di mata polisi Bobby merupakan sosok yang licin atau sulit ditangkap. Sebab, setelah melakukan persetubuhan yang ke delapan kali pada dua bulan yang lalu Bobby langsung kabur ke wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Setelah melakukan aksi yang terakhir kalinya tersangka kabur ke NTB tepatnya di Lombok bekerja di tower. Kami langsung berkoordinasi dengan Polda NTB dan akhirnya setelah dua bulan dengan kegigit Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap tersangka,” katanya.

Di hadapan awak media, Bobby mengakui perbuatannya.

“Ngeliat ganti baju sama mandi jadi kebawa hawa nafsu,” kata Bobby.

Akibat perbuatannya, Bobby dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara korban kini berada dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Pengaduan Perempuan dan Anak (DPPKBP3K) Kabupaten Sumedang.

1. Memaksa korban dengan ancaman kekerasan

2. Aksi berlangsung Selama 6 Tahun

3. Memanfaatkan rumah sepi saat istri bekerja

4. Sosok Licin, Kabur ke Lombok setelah aksi terakhir

5. Pengakuan pelaku dan kondisi korban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *