5 Fakta Nasib Sopir Truk Maut di Karawang [Giok4D Resmi]

Posted on

Karawang

Kecelakaan maut yang melibatkan truk trailer dan sedan Toyota Corolla di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Karawang Timur, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan tiga orang tersebut.

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/2/2026) malam itu diduga dipicu truk yang hilang kendali di jalan turunan. Kini, sopir truk berinisial HW (37) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Berikut 5 fakta terkait nasib sang sopir yang dirangkum, Selasa (17/2/2026):

1. Resmi Ditetapkan Tersangka

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap sopir truk trailer bermuatan minyak goreng tersebut. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Kami telah meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dimana sang sopir kontainer berinisial HW (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Fiki dalam keterangan resminya.

2. Ditahan di Mapolres Karawang

Usai statusnya dinaikkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan HW. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan memudahkan proses penyidikan.

“Proses penegakan hukum dipastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Tersangka HW saat ini sudah diamankan di Mapolres Karawang,” ucap Fiki.

3. Sopir dalam Kondisi Sadar

Berdasarkan pemeriksaan kesehatan, polisi memastikan HW mengemudi dalam keadaan sadar. Hasil tes urine dan alkohol menunjukkan hasil negatif, sehingga penyebab kecelakaan didalami sepenuhnya dari sisi kelalaian atau cara berkendara.

“Polres Karawang berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

4. Dinilai Membahayakan Nyawa

Polisi menilai cara berkendara HW menjadi penyebab utama tingkat fatalitas kecelakaan tersebut. Truk bernomor polisi B 9107 UEI itu hilang kendali saat melintasi turunan hingga menimpa sedan korban.

“Yang bersangkutan diduga mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa,” jelas Fiki.

5. Terancam 12 Tahun Penjara

Akibat kelalaiannya yang menyebabkan tiga nyawa melayang dan tiga lainnya luka-luka, HW dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dengan ancaman Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Fiki.

Halaman 2 dari 2