4 Pria di Kuningan Ditangkap Bawa Real Brasil Palsu Senilai Rp11 M

Posted on

Polisi membongkar sindikat pengedar uang palsu di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang tidak hanya menyebar rupiah palsu, tetapi juga menyimpan mata uang asing palsu Brasil senilai Rp11 miliar.

Empat tersangka berinisial AK (46), WS (46), HM (44), dan MS (39) ditangkap Satreskrim Polres Kuningan dalam dua lokasi berbeda, Senin (19/5/2025). Penangkapan berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di sebuah wisma di Kecamatan Jalaksana.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar mengatakan di lokasi pertama polisi mengamankan AK dengan barang bukti 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di Jalaksana. Dari pengembangan, tiga tersangka lainnya ditangkap di hotel wilayah Cilimus.

“Modusnya mereka mencetak (uang palsu) di Ngawi, kemudian dilakukan pengembangan AK ke Kuningan untuk mengedarkan uang palsu ke WS, HM dan MS. Keempatnya kita tangkap,” katanya Akbar, Kamis (22/5/2025).

Akbar menjelaskan dari hasil penyelidikan AK berperan sebagai perantara yang menyuplai uang palsu ke WS, HM, dan MS dengan sistem tukar 3 banding 1 atau tiga lembar uang palsu ditukar satu lembar uang asli.

Selain uang rupiah palsu senilai Rp52 juta, polisi juga menyita 1.000 lembar uang Real Brasil palsu yang jika dikonversi setara Rp11 miliar. Barang bukti lain yang diamankan meliputi empat unit ponsel, satu mobil Daihatsu Xenia, tas, dompet, dan senter.

“Kita juga mengamankan seribu lembar uang palsu mata uang asing dari Brasil. Bila dilihat (konversi) sekitar 11 miliar. Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kepada tersangka dan koordinasi dengan kedutaan Brasil di Indonesia,” kata Akbar

Akbar menjelaskan para tersangka bukan berasal dari Kuningan, AK dari Karawang, WS dan HM dari Bogor, serta MS dari Tangerang. Berdasarkan pemeriksaan awal, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. Mereka baru tiba di Kuningan malam sebelum ditangkap.

“Sasaran untuk pengedar uang palsu di warung-warung kecil, kemudian toko-toko yang tidak dilengkapi CCTV, dan tidak dilengkapi dengan alat deteksi uang palsu. Uang asli dapat kita lihat dengan 3 cara, dilihat, diraba dan diterawang,” kata Akbar.

Karena perbuatannya, AK dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Sementara WS, HM, dan MS dijerat Pasal 36 ayat (2) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *