Subang –
Kejadian memilukan menggegerkan warga Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Seorang ibu berinisial KN (28), tega membunuh anak kandungnya sendiri, MA (6).
Lantas, bagaimana kronologi peristiwa memilukan itu bisa terjadi? Berikut rangkuman faktanya:
Bunuh Sang Anak Menggunakan Bantal
Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan. Pelaku diduga menghabisi nyawa buah hatinya dengan membekap menggunakan bantal.
“Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur,” ujar Dony di Mapolres Subang, Jumat (20/2/2026).
Motif Diduga Emosi
Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia lima tahun. Sementara kakaknya yang berusia tujuh tahun sedang berada di sekolah, dan suami pelaku tengah bekerja di wilayah Cirebon.
“Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon, yang menurut keterangan awal kerap terjadi sebelumnya,” katanya.
Pelaku Menyerahkan Diri
Kasus ini terungkap setelah pelaku mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Kepada petugas, ia melaporkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, guna dilakukan pemeriksaan medis dan autopsi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bantal yang digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban
Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dony menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan rumah tangga tidak diselesaikan dengan emosi atau tindakan melawan hukum. Konflik keluarga, menurutnya, harus diselesaikan secara bijak melalui komunikasi dan dukungan dari pihak yang berkompeten.







