Pelarian Abdul Kohar (43) akhirnya terbongkar. Pelaku pemukulan terhadap Nenek Asyah (76) yang sempat dituding sebagai penculik anak di Cianjur itu kini harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, Nenek Asyah, lansia asal Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Cianjur babak belur dan alami luka lebam di bagian wajah hingga punggung usai dipukuli beberapa orang warga lantaran dituduh sebagai penculik. Padahal, Asyah yang saat itu baru tiba di Kampung Legok, Desa Bunijaya setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi, Minggu (4/5/2025) siang.
Lantas, bagaimana kronologi Abdul Kohar bisa tertangkap? Berikut ini rangkuman 4 faktanya:
Pelarian Abdul Kohan terbongkar setelah dia diketahui bersembunyi di tengah gubuk kuburan kawasan Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Sejak Minggu (4/5/2025) malam, dia bersembunyi di gubuk itu setelah melakukan pemukulan.
“Jadi setelah memukuli korban, Kohar kabur ke daerah Cibeber dengan membawa keluarganya ke tempat mertuanya. Kemudian pelaku ini bersembunyi di gubuk di tengah makam yang dekat dengan rumah mertuanya tersebut. Kami yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku pun langsung menerjunkan tim dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sempat buron ini,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Kohar mengakui memukul korban sebanyak 5 kali. Dia juga yang paling banyak memukul korban setelah menuduhnya sebagai pelaku penculikan anak.
Dengan tertangkapnya Abdul Kohar, lanjut dia, dua tersangka dalam kasus pemukulan Nenek Asyah berhasil ditangkap. “Kita tetapkan dua tersangka, yakni Ahmad dan Abdul Kohar. Keduanya berhasil ditangkap,” kata dia.
Bukan hanya itu saja. Hasil pemeriksaan, Kohar juga merupakan sosok yang menuduh korban sebagai penculik dan memprovokasi warga lainnya sehingga membuat Asyah babak belur dihajar massa.
“Jadi begitu anak tersebut lari, tersangka ini melihat ke korban. Kemudian menuduh dan meneriaki korban penculik. Sehingga warga langsung mengerubuni korban, sampai akhirnya terjadi aksi penganiayaan,” kata dia.
Tono menyebut motif tersangka menuduh korban merupakan penculik lantaran kerap kali melihat korban menuntun anak-anak. Selain itu tersangka juga seringkali mendapatkan informasi adanya percobaan penculikan di media sosial dan pesan WhatsApp.
“Pelaku ini termakan isu di medsos dan pesan WhatsApp kalau terjadi aksi penculikan. Padahal faktanya tidak ada, apalagi di kampung tersebut atau di lokasi kejadian belum ada laporan penculikan,” kata dia.
Abdul Kohar dan Ahmad dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Untuk Abdul Kohar akan diperberat dengan pasal lain, sebab diduga dia yang memprovokasi warga lainnya dengan menuduh korban penculik,” pungkasnya.