395 Lembar Upal Seret Lansia Tasikmalaya ke Jeruji Besi baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Seorang pria lansia (lanjut usia) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Penyebabnya pria inisial EN (63) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten itu tertangkap polisi saat hendak menjual uang palsu (upal) di Tasikmalaya.

Kepada polisi EN mengaku mendapatkan uang palsu itu setelah mengikuti ritual penggandaan uang beberapa tahun lalu. Niat menjual upal untuk menghindari kerugian akibat ritual dukun pengganda uang, melah menyeretnya ke penjara.

Penangkapan terhadap lansia ini diawali dari informasi yang didapat aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Herman Saputra ikhwal adanya transaksi uang palsu, pada 10 Mei 2025 lalu.

Polisi kemudian melalukan pengintaian. Di sisi lain tersangka EN, yang baru sampai ke Tasikmalaya sedang menunggu pembeli upal miliknya di sebuah minimarket. Sedianya dia akan menjual ratusan lembar uang palsu kepada calon pembeli seharga Rp 5 juta.

Namun transaksi belum terjadi, polisi langsung menyergap EN. “Dari tangan tersangka, kami mendapatkan barang bukti berupa 395 lembar uang palsu pecahan 100 ribu,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, Senin (19/5/2025).

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Sementara calon pembeli upal hingga kini masih dalam pengejaran.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Untuk pembeli sedang kami lakukan pengejaran, kami juga sedang berusaha untuk mengungkap dimana uang palsu ibi diproduksi,” kata Faruk.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan pasal 36 ayat 2dan pasal 26 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksinal Rp 10 miliar,” kata Faruk.

Sementara itu dalam keterangannya kepada polisi, EN mendapatkan 395 lembar upal tersebut dari seseorang bernama Andi di Bogor, setelah mengikuti ritual penggandaan uang, pada tahun 2022 silam.

“Jadi tersangka ini sudah menguasai dan memiliki upal ini sejak tahun 2022, selama itu dia tak mengedarkan tapi mencari orang yang mau membelinya,” kata Faruk.

Saat barang bukti upal digelar, bentuk atau kualitas upal milik EN ini tergolong rendah. Artinya dilihat sepintas dalam kondisi cahaya cukup, kepalsuan uang itu sangat kentara.

Kepala Bank Indonesia Tasikmalaya, Laura Rulida membenarkan jika kualitas upal milik EN rendah.

“Lembaran ini berkualitas rendah, terlihat dari ketajaman warnanya, serta kertas yang digunakan. Ini kan kertas biasa, jadi cukup 3D (dilihat, diraba dan diterawang) sudah bisa dipastikan ini uang palsu,” kata Laura

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *