37 Warga Binaan Lapas Gunung Sindur Terima Remisi Khusus Natal

Posted on

Sebanyak 37 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, menerima remisi khusus Natal pada Kamis (25/12/2025). Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi.

Dari total 64 narapidana beragama Kristiani yang berada di lapas tersebut, sebanyak 37 orang memperoleh pengurangan masa hukuman. Remisi tersebut tidak diberikan kepada sembilan narapidana lainnya, dikarenakan mereka menjalani hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau memiliki catatan perilaku yang tidak memenuhi syarat.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Wahyu Indarto, menjelaskan bahwa remisi Natal diberikan sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM. “Dari 64 warga binaan beragama Kristiani, 37 orang mendapatkan remisi, sementara 9 orang lainnya tidak. Pemberian ini khusus sesuai instruksi menteri,” ujar Wahyu, di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis.

Ia menambahkan bahwa pihak lapas juga menggandeng sejumlah yayasan keagamaan untuk memperkuat pembinaan rohani bagi warga binaan. “Kami juga mengundang yayasan mitra dan membuat perjanjian kerja sama untuk membantu pembinaan keagamaan,” tambah Wahyu.

Secara rinci, penerima remisi terdiri dari 8 warga binaan kasus kejahatan non-narkotika dan 29 warga binaan kasus narkotika. Pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 30 hari, 45 hari, hingga 60 hari, tergantung masa pidana dan hasil evaluasi pembinaan.

Usai penyerahan remisi, para warga binaan bersama keluarga mengikuti ibadah Natal di gereja dalam area lapas, yang berlangsung tertib. Pihak lapas sekaligus memanfaatkan momen perayaan tersebut bersama yayasan umat Kristiani untuk memperkuat kerja sama pembinaan kerohanian.

Remisi Natal ini menjadi bagian penting dari pembinaan bagi para warga binaan, sekaligus upaya agar mereka dapat menjalani sisa masa pidana dengan sikap dan perilaku yang lebih baik.