Seekor anjing liar yang mengganggu warga selama berhari-hari di Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan berhasil dievakuasi Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kuningan. Tingkat keagresifan anjing liar tersebut menjadi kendala utama dalam proses evakuasi.
Kepala UPT Damkar Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusuma, menjelaskan bahwa anjing liar yang berasal dari hutan sekitar permukiman warga tersebut sudah berada di lokasi selama satu pekan. Meskipun tidak sampai masuk ke dalam rumah atau menyerang warga, anjing liar itu sering menggonggong berisik dan berkeliaran di sekitar rumah warga.
Karena banyak warga yang merasa terganggu dan khawatir, Jihan, salah satu warga, memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke UPT Pemadam Kebakaran Kuningan pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB untuk meminta bantuan evakuasi.
“Menurut keterangan pelapor, anjing yang ada di sekitar rumahnya itu sudah diketahui beberapa hari yang lalu. Anjing tersebut seringkali mengitari dan menggonggong di sekitar rumah sehingga membuat Jihan dan para tetangganya terganggu dan resah. Akhirnya Jihan melaporkan hal tersebut ke call center Kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan untuk meminta bantuan evakuasi,” tutur Arga.
Menanggapi laporan itu, Damkar Kuningan segera memberangkatkan lima personel ke lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, anjing liar tersebut masih dalam kondisi yang sangat agresif sehingga menyulitkan petugas.
Menurut Arga, karena anjing yang agresif, petugas memutuskan mengevakuasinya menggunakan jaring ikan. Setelah berjibaku selama 30 menit, anjing liar tersebut akhirnya berhasil dievakuasi.
“Kendala utamanya adalah anjingnya agresif sehingga anggota menggunakan jaring untuk ikan. Usianya diperkirakan sekitar lima bulan. Kurang lebih sudah satu pekan anjing tersebut meresahkan warga,” tutur Arga.
Damkar Kuningan mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Pasalnya, satwa liar biasanya masuk ke permukiman untuk mencari makanan. Jika menemukan satwa liar berbahaya yang masuk permukiman, masyarakat bisa melaporkannya lewat call center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan di nomor 0232 871113 atau mendatangi langsung Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan.
