Garut –
AT (21), DD (19), dan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun nyaris diamuk massa setelah tertangkap melakukan pembegalan bermodus pohon tumbang. Beruntung, petugas segera mengamankan ketiganya ke kantor polisi.
Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Jumat (30/1) sekitar pukul 20.20 WIB di Kampung Tarikolot, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Garut.
Saat suasana jalanan sepi, ketiganya melintangkan sebatang pohon pisang ke tengah jalan untuk menghadang pengendara. Seorang pemotor yang melintas di lokasi tersebut kemudian menjadi korban pengadangan para pelaku.
“Para pelaku menarik korban dari motornya dan merampas kendaraan tersebut secara paksa. Mereka juga menganiaya korban,” kata Kapolsek Cisurupan, AKP Yulius Siswantoro, Selasa (3/2/2026).
Yulius menjelaskan, setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Mapolsek Cisurupan. Berbekal keterangan korban dan sejumlah saksi, polisi segera memburu para pelaku.
Polisi mendapatkan informasi keberadaan ketiga pelaku di wilayah Sukaresmi pada Senin kemarin. Petugas bersama warga kemudian bergerak melakukan penangkapan.
Saat diamankan di kantor desa setempat, para pelaku sempat dikepung massa yang geram. Beruntung, Tim Sancang Polres Garut segera tiba di lokasi untuk mengevakuasi para pelaku dari kepungan warga. Ketiganya lalu dibawa ke Mapolsek Cisurupan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya,” ujar Yulius.
Aksi ketiga pemuda tersebut diketahui dilatarbelakangi motif ekonomi. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka berencana menjual motor curian tersebut untuk membayar utang. Namun, mereka lebih dulu diringkus polisi sebelum sempat menjual barang bukti.
“Kami menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan pohon pisang yang digunakan pelaku untuk beraksi,” pungkas Yulius.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan. AT dan DD dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara itu, satu pelaku lainnya diproses sesuai hukum peradilan anak karena masih di bawah umur.
“







