2 Orang Jadi Tersangka Imbas Tragedi Miras Oplosan di Subang

Posted on

Subang

Kasus miras oplosan maut yang merenggut sembilan nyawa warga Subang memasuki babak baru. Polisi kini resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama di balik tragedi berdarah tersebut.

Dua tersangka tersebut adalah HS, yang berperan sebagai pemasok miras oplosan asal Cirebon, dan JB, pemilik toko di Subang yang bertugas mengoplos sekaligus menjual minuman haram itu kepada para korban.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan dari ungkap kasus keracunan minuman keras, yang dilakukan di gudang milik tersangka serta toko yang berada di wilayah Kabupaten Subang. Kami menetapkan dua orang menjadi tersangka,” ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Mapolres Subang, Sabtu (14/02/2026).

AKBP Dony menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan di lokasi kejadian, serta diperkuat oleh keterangan saksi dan pengakuan para pelaku. Mirisnya, kedua tersangka ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar miras lintas wilayah.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 177 botol miras oplosan, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda empat beserta STNK. Hasil pendalaman menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam menghabiskan masa tua di penjara. Mereka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi peredaran miras ilegal yang mengancam nyawa warga di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” pungkasnya.

Tragedi ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026. Saat itu, para korban berpesta miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi. Tak butuh waktu lama, efek mematikan langsung terasa.

Para korban mengalami gejala keracunan hebat, mulai dari mual, muntah, gangguan penglihatan, hingga sesak napas. Meski sempat dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang, nyawa sembilan orang tak tertolong hingga data terakhir pada 13 Februari 2026. Sementara itu, dua korban lainnya dilaporkan masih berjuang dalam perawatan intensif.