2 Komisioner KPU Majalengka Disanksi Peringatan Keras oleh DKPP - Giok4D

Posted on

Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada dua komisioner KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama dan Andhi Insan Sidieq. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan pergeseran suara caleg DPR RI dapil Jabar IX yang mencakup wilayah Sumedang, Majalengka dan Subang.

Sanksi peringatan keras terakhir itu telah dibacakan DKPP pada Selasa (21/10/2025). Bertindak selaku ketua majelis persidangan Heddy Lugito dengan anggota J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu XIII Teguh Fajar Putra Utama selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Majalengka dan Teradu XV Andhi Insan Sidieq selaku Anggota KPU Kabupaten Majalengka terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan sanksi tersebut sebagaimana dilihat infoJabar, Jumat (24/10/2025).

Kasus ini bermula dari aduan mantan caleg DPR RI dari Partai NasDem bernama Eep Hidayat. Dia mengadukan telah mengalami kehilangan suara yang signifikan di dapil Jabar IX, terutama di wilayah Sumedang dan Majalengka yang diduga bergeser ke koleganya di Partai NasDem.

Kemudian, dalam dalil aduannya, Eep Hidayat menuding KPU Majalengka dan KPU Jabar ditengarai telah melakukan kecurangan atas puluhan ribu suaranya yang telah hilang. Salah satu faktor yang ia soroti adalah tindakan take down atau dihapusnya siaran langsung di YouTube KPU Jabar saat proses penghitungan suara caleg DPR RI pada 20 Maret 2024 silam.

Eep Hidayat pun total mengadukan 22 pihak dalam perkara ini. Lima komisioner KPU Jabar, 7 komisioner Bawaslu Jabar, 5 komisioner KPU Kabupaten Majalengka dan 5 komisioner Bawaslu Majalengka.

Menariknya, perkara ini masih berkaitan dengan kasus pencopotan Ummi Wahyuni saat itu sebagai Ketua KPU Jabar. Ummi saat itu dinyatakan bersalah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP).

Setelah aduan Eep Hidayat bergulir, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada dua komisioner KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama dan Andhi Insan Sidieq. Sementara, 20 pihak lainnya disanksi peringatan oleh DKPP.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Adapun 20 komisioner yang diberi sanksi peringatan yakni Ahmad Nur Hidayat, Hari Nazarudin, Abdullah Sapi’i, dan Aneu Nursifah (KPU Jabar). Lalu Zacky Muhammad Zamzam, Harminus Koto, Fereddy, Nuryamah, Usep Agus Zawari, Muamarullah, dan Syaiful Bachri dari Bawaslu Jabar.

Selanjutnya Elih Solehah Fatimah, Deden Syaripudin dan Nia Nazmiatun (KPU Majalengka). Serta Dede Rosada, Fauzi Akbar Rudiansyah, Edi Sabara, Ayub Fahmi, dan Nunu Nugraha selaku komisioner Bawaslu Majalengka.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, dan Teradu XVII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan,” kata DKPP.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu XXI dan Teradu XXII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” pungkasnya.