16 Orang Jadi Tersangka Perusakan Gedung DPRD Ciamis baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polres Ciamis menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam aksi perusakan Gedung DPRD Ciamis yang terjadi pada Sabtu (30/8) dari total 38 orang yang diamankan. Rinciannya sebanyak 5 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 11 lainnya masih berstatus pelajar SMP dan SMA berusia 14-16 tahun.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Minggu (31/8/2025). Press rilis itu turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis.

Hidayatullah menjelaskan, peristiwa berawal dari aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat di Mapolres Ciamis sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, kelompok mahasiswa kemudian memilih memisahkan diri dan tidak mengikuti arus massa yang bertindak anarkis.

“Sekelompok orang berpakaian hitam dan memakai masker bergerak ke Gedung DPRD Ciamis, lalu melakukan perusakan. Mereka melempar batu ke pos satpam barat, merusak gedung utama, lampu taman, pot bunga, hingga rambu lalu lintas di sekitar lokasi,” ujarnya AKBP Hidayatullah.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 13 unit sepeda motor, 20 ponsel, pakaian pelaku, batu, pecahan kaca, pot bunga, serta potongan besi.

“Dari perusakan tersebut kami telah mengamankan sebanyak 38 orang pelaku. Namun yang terbukti ada 16 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 5 orang dewasa dan anak-anak ada 11 orang,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih mendalami indikasi adanya keterlibatan kelompok terorganisir. Namun ada dugaan koordinasi melalui grup WhatsApp.

“Hal ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Menurut Hidayatullah, ada satu pelaku yang juga terlibat dalam aksi di Kota Tasikmalaya, hasil pemeriksaan menunjukkan pengrusakan di Ciamis tidak berkaitan langsung dengan peristiwa di daerah tetangga.

“Para pelaku sebagian berasal dari Kota Tasikmalaya, Pangandaran, dan Banjar,” jelasnya.

Terkait 11 pelaku yang masih berstatus pelajar, polisi akan berkoordinasi bersama KPAI dalam menangani kasus mereka sesuai aturan peradilan anak.

“Pelaku anak-anak ke depannya, polisi kerja sama dengan KPAI, untuk proses hukum sesuai peradilan anak. Mereka saat ini dalam pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *