13 WNA Jepang Ditangkap di Bogor, Diduga Terlibat Online Scamming

Posted on

Bogor

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring (online scamming) di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (2/3/2026) malam.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Brigjen Pol. Yuldi Yusman mengatakan pihaknya masih memeriksa 13 warga Negeri Matahari Terbit tersebut dan membuka kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai instansi.

“Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” ujar Yuldi Yusman, di Bogor, Rabu (4/3/2026).

Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor. Operasi bermula dari pengamatan intensif selama beberapa hari terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di tiga rumah berbeda, petugas menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang. Saat pemeriksaan dokumen di lokasi, satu orang di antaranya tidak mampu menunjukkan paspor asli ketika diminta oleh petugas.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan siber. Barang bukti tersebut antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam, perangkat komputer, perangkat penguat (booster), pengacak sinyal, serta berbagai perangkat elektronik lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” ujar Ritus Ramadhana.

Saat ini ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.