Bandung –
Belasan warga Jawa Barat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kejadian ini, 13 warga Jabar tersebut sudah berada di wilayah hukum Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur.
Rencananya, para korban TPPO ini akan dijemput pada Jumat, 20 Februari 2026. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.
“Benar, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penjemputan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang di Polres Sikka, Polda NTT, pada Jumat, 20 Februari 2026,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (18/2/2026).
Hendra mengungkapkan, perkara ini ditangani oleh Polres Sikka. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Februari 2026.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Polda NTT terkait penanganan kasus ini. Fokus utama kami adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan,” ungkapnya.
Menurut Hendra, setelah proses penjemputan, para korban akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
“Kami juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO ini. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak dari wilayah Jawa Barat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Buntut dari kejadian ini, Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Kami imbau warga tidak tergiur terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitas maupun prosedurnya serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.
