12 Orang Diperiksa Polisi Buntut Kematian Siswi MTs di Sukabumi - Giok4D

Posted on

Polisi terus mendalami dugaan kasus perundungan yang menimpa seorang siswi madrasah di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, yang meninggal dunia diduga akibat depresi karena bullying. Hingga Rabu (5/11/2025), penyidik Polres Sukabumi telah memeriksa 12 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Menurut keterangan Kasat Reskrim, saksi berjumlah 12. Saksi dari sekolah, siswa dan guru, ada delapan orang. Sementara saksi dari pihak korban dan pelapor ada empat orang,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman, saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, polisi juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Barang bukti berupa surat wasiat korban, HP korban, dan serpihan kursi yang digunakan untuk gantung diri,” kata Aah.

Sementara itu, Anggota Pokja Pendidikan pada KPAI Pusat sekaligus Tenaga Ahli Psikolog Klinis Program Perlindungan Perempuan & Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA di DP2KB Kota Sukabumi, Dikdik Hendarsyah, menilai penanganan kasus seperti ini harus dilakukan dengan hati-hati dan menyentuh kedua pihak, korban maupun pelaku.

Menurut Dikdik, penanganan kasus bullying tidak cukup hanya menindak pelaku, tetapi juga harus menyentuh akar perilaku dari para pihak.

“Pada intinya yang harus dilakukan jika terjadi kasus bullying, adalah pertama menghentikan perilaku bullying dengan tidak memberikan ruang perilaku bullying itu muncul. Kemudian yang kedua penanganan dilakukan pada pelaku adalah merubah pola perilakunya,” ujar Dikdik.

Ia mengingatkan bahwa pendekatan hukum memang penting, tetapi belum tentu mampu menyembuhkan akar masalah perilaku para pelaku.

“Yang harus diingat untuk dugaan kasus bullying di salah satu sekolah Cikembar, penanganan hukum hanya menghentikan perilaku bullying dengan memberikan konsekuensi hukum tapi belum tentu merubah perilaku,” katanya.

Karena itu, lanjut Dikdik, penanganan kasus semacam ini sebaiknya dilakukan secara bijak dengan tetap mempercayakan proses hukum pada pihak yang berwenang.

“Jadi kita perlu bijak dalam menangani permasalah kasus ini, namun masalah ini ditangani oleh Unit PPA Polres Sukabumi maka kita percayakan sepenuhnya pada pihak penegak hukum,” tuturnya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.