Bandung –
Pemkot Bandung menempuh langkah krusial dalam upaya pengamanan aset Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Penyegelan dilakukan setelah izin konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pihak pengelola dicabut oleh Kementerian Kehutanan.
Penyegelan pada Kamis (5/2/2026) berjalan lancar tanpa upaya perlawanan. Namun, pihak YMT menolak langkah tersebut karena menganggap tindakan itu tidak memenuhi prosedur.
“Intinya kami menolak atas pengerahan hari ini yang dilakukan Satpol PP. Karena kalau izin LK itu kan bukan di kewenangan Satpol PP, Satpol PP hanya berkewenangan terkait pengamanan aset,” kata perwakilan pengacara YMT, Junian, Kamis (5/2/2026).
Junian membeberkan bahwa YMT telah mengantongi izin konservasi sejak 2003. Izin tersebut menurutnya berlaku hingga 30 tahun, tepatnya hingga 2033.
Junian mengklaim, selama ini YMT tetap mematuhi regulasi, termasuk soal pakan satwa saat Bandung Zoo berhenti beroperasi sejak Agustus 2025.
“Dan izin LK yang dicabut ini tidak masuk akal. Secara pakan, kami dari pihak YMT masih bertanggungjawab. Karyawan pun masih oleh yayasan, itu masih bertanggungjawab. Jadi artinya tidak ada satwa yang kami terlantarkan dan karyawan masih diberikan haknya,” tegasnya.
“Kalau upaya atas penyegelan ini, dari yayasan, kami akan lakukan keberatan dan upaya-upaya hukum lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung menjamin akan menjaga satwa di Bandung Zoo setelah penyegelan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah sekaligus memastikan keselamatan satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” ujar Farhan.
Farhan menjelaskan, penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara kolaboratif oleh Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.
Menurutnya, kewenangan atas satwa, khususnya satwa dilindungi, sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Pemkot Bandung berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ujarnya.
“
