Waspada! Mobil Bak Terbuka Sasaran Favorit Curanmor R4

Posted on

Ini perhatian bagi para pemilik mobil bak terbuka atau pick up, agar lebih waspada terhadap aksi pencurian.

Dari penangkapan komplotan pencuri kendaraan bermotor roda empat (Curanmor R4) yang berhasil digulung aparat Polres Tasikmalaya Kota, terungkap jika mereka lebih menargetkan mobil bak terbuka ketimbang mobil minibus atau jenis lainnya.

Selain minim fitur keamanan, mobil bak terbuka hasil curian, ternyata relatif lebih mudah dijual. Tak heran jika jenis mobil niaga ini jadi sasaran empuk para pelaku Curanmor R4.

“Ya mobil bak terbuka itu mudah dijual, dimanfaatkan untuk usaha, untuk niaga. Digunakan di daerah-daerah pelosok. Harga di penadahnya variatif di kisaran Rp 30 juta,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, Jumat (26/12/2025).

Oleh karena itu Faruk mengimbau agar para pemilik mobil bak terbuka lebih waspada saat memarkirkan kendaraannya. “Sebaiknya dilengkapi kunci ganda, entah itu alarm mau pun kunci stir,” kata Faruk.

Aparat Polres Tasikmalaya Kota sendiri saat ini berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian mobil, yang terdiri dari Cepi Herdiansyah (26) warga Kecamatan Mangkubumi, Ajay Mulyana (42) warga Kecamatan Mangkubumi dan Usep Supriyadi (38) warga Kecamatan Purbaratu.

“Total komplotan ini ada 5 orang, namun 2 lainnya ditahan di Polres Tasikmalaya Kabupaten,” kata Faruk.

Sepak terjang komplotan ini cukup meresahkan. Betapa tidak, berdasarkan hasil penyelidikan mereka telah menggasak sekitar 40 mobil bak terbuka di berbagai daerah.

Sementara untuk TKP di wilayah Kota Tasikmalaya, ada 14 mobil bak terbuka yang sudah mereka curi. 14 kasus pencurian itu terjadi dalam rentang Mei 2025 dampai Desember 2025.

Untuk sementara ini baru 3 unit mobil bak terbuka yang berhasil diamankan polisi dari komplotan ini.

“Di wilayah kami mereka ada 14 TKP, sebagian lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Ini komplotan cukup terorganisir, penyelidikan lebih lanjut sedang kami lakukan,” kata Faruk.

Polisi saat ini sedang mengejar tersangka-tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk penadah dan lainnya.

“Mobil-mobil curian ini dijual ke daerah Banjar, beberapa orang yang terlibat komplotan ini sudah masuk DPO (daftar pencarian orang), sedang kami kembangkan,” kata Faruk

Sejumlah barang bukti diamankan dari ketiga tersangka ini, selain 3 unit mobil bak terbuka, ada juga kunci leter T, sepeda motor, dan sejumlah plat nomor kendaraan palsu.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Edin (41) warga Cicurug Kecamatan Tawang salah seorang mengaku senang mobilnya bisa ditemukan lagi oleh polisi. Mobil bak jenis Suzuki Futura miliknya sempat hilang pada 14 Desember 2025.

“Itu mobil pinjaman, punya saudara saya orang Cilacap. Saya pinjam ke Tasikmalaya sambil angkut muatan. Saya parkirkan di pinggir Jalan Siliwangi, pagi-paginya hilang. Langsung lapor polisi,” kata Edin.

Dia yang sempat bingung karena harus tanggungjawab, kini mengaku lega. Apalagi polisi mengizinkan mobil itu dipakai dulu olehnya.

“Bisa pinjam pakai dulu, Alhamdulillah jadi bisa dipakai usaha lagi. Saya suka narik muatan, apa saja, ya jadi semacam mobil sewaan ini,” kata Edin.

Mobil itu sudah banyak diubah, diantaranya diubah plat nomor, stiker tulisan di kaca depan dilepas hingga raibnya besi-besi di bagian bak.

“Tapi kalau pun sudah banyak yang dicopot, kalau ke mobil sendiri mah tetap kenal, ada cirinya,” kata Edin.