Warga Gugat Pemkab Karawang ke MA gegara PBB-P2 Naik 620%

Posted on

Warga Karawang ajukan gugatan Permohonan hak uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kenaikan tersebut dinilai tidak wajar karena mencapai nilai fantastis.

Kuasa Hukum masyarakat Kabupaten Karawang Andhika Kharisma menuturkan, pihaknya telah mengajukan permohonan keberatan, hak uji materi terhadap Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2022.

“Sebagaimana diketahui, kemarin kita sudah mengajukan permohonan hak uji materi kepada MA atas Kepbup Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian NJOP PBB-P2 tahun 2022, yang diterbitkan pada 25 November 2021,” kata Andhika, saat dihubungi infoJabar, Selasa (21/10/2025).

Dijelaskan Andhika, keputusan tersebut dinilai cacat hukum karena tidak memiliki Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara penilaian sebagai landasan yuridis yang bersifat wajib sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.07/2018 yang telah dicabut dengan Peraturan Meteri No. 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

“Keputusan bupati ini, juga dinilai cacat formil dan materil karena tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” kata dia.

Undang-Undang tersebut, kata Andhika mengamanatkan penyesuaian NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali, bukan sembilan tahun dan dinaikan signifikan seperti yang terjadi saat ini. Mengingat penyesuaian terakhir yang dilakukan oleh Pemkab Karawang adalah pada tahun 2013

“Seharusnya penyesuaian ini kan 3 tahun sekali, ini dari 2013 sampai 2023, berarti ada 9 tahun tidak disesuaikan, tiba-tiba sekarang naik melonjak sekitar 620 persen, tak hanya itu, sosialisasi terkait keputusan bupati ini juga minim. Terlebih Kepbup ini juga diterbitkan di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Salah satu contoh, dialami oleh seorang klinennya, Sarman (60) warga Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, ia harus mebayar pajak jutaan rupiah setelah PBB-P2 dinaikkan, dan tagihannya belum dibayarkan.

“Contohnya klien kami bapak Sarman, beliau harus bayar pajak, total tagihan dan denda sebanyak Rp667 ribu, pada tahun 2021, namun pada tahun 2022 melonjak jadi Rp4,8 juta untuk pajak PBB-P2 seluas 37.597 meter persegi,” ucap Andhika.

Atas dasar tersebut, selaku kuasa hukum masyarakat Karawang, pihaknya telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materi terhadap keputusan bupati tersebut.

“Ketika banyak di daerah lain itu masyarakat melakukan aksi unjuk rasa, kita justru memilih upaya hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan penyesuaian NJOP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak membebani warga secara tidak adil,” ujar dia.

Dengan adanya upaya ini, Andhika berharap, pemerintah daerah lebih transparan dalam menetapkan kebijakan pajak, termasuk melakukan sosialisasi yang memadai dan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Proses hukum yang sedang kami upayakan, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan terkait beban pajak yang ditanggung masyarakat. Pemkab Karawang juga kami harap lebih transparan serta melakukan sosialisasi yang memadai dan mematuhi regulasi sebelum menetapkan kebijakan yang sekiranya menjadi beban masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Sahali Kartawijaya menuturkan, pihaknya mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin menempuh upaya hukum. Namun kenaikan pajak juga telah diatur dan disesuaikan berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Kita tetap sesuaikan dengan regulasi, lagian ini kan sudah 3 tahun berjalan kenapa baru dipersoalkan. Tapi kami prisinsipnya tetap mempersilahkan masyarakat menempuh upaya hukum, dan kami menghormati upaya itu,” ujar Sahali, saat diwawancara infoJabar.

Sahali juga mengklaim bahwa, kebijakan kenaikan PBB-P2 tak lain, untuk menyelamatkan nilai aset masyarakat. Terlebih saat ini Karawang tidak hanya berkembang, dan pembangunan kian masif.

“Sebenarnya kenaikan PBB-P2 juga menaikkan (NJOP) (nilai jual objek pajak), dimana NJOP sendiri kita tahu untuk menaikkan harga jual aset. Terlebih sekarang ini Karawang jadi pusat pembangunan yang semakin masif,” kata dia.

Ia juga menjelaskan, kenaikkan PBB-P2 tujuan utamanya adalah untuk menyelamatkan nilai aset di wilayah pengembangan kawasan industri dan pembangunan property.

“Selain yang masal, kan ada juga kenaikan ini dilakukan secara parsial. Jadi sebenarnya kenaikan PBB-P2 ini justru untuk menyelamatkan nilai jual lahan di wilayah pengembangan kawasan industri dan pusat pembangunan property, dan tujuan utamanya supaya masyarakat ikut merasakan dampak positifnya,” pungkasnya.