Viral Pelaku Begal Dibekuk Warga di Bojongsoang Bandung | Info Giok4D

Posted on

Geger para pelaku begal diamankan warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Para pelaku sempat dikejar hingga masuk ke selokan dan langsung diamuk warga.

Dari video yang dilihat infoJabar, Selasa (23/9/2025), terlihat beberapa warga mengamankan salah satu pelaku begal. Nampak pelaku begal jadi sasaran amukan warga dan terlihat mengalami luka pada wajah.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi, di Jalan Raya Sapan Gudang, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Minggu 21 September 2025. Kemudian aksi penangkapan pelaku direkam kamera warga dan viral di sosial media.

“Iya kejadiannya Minggu 21 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB dinihari,” ujar Kapolsek Bojongsoang Kompol Tugiman, kepada infoJabar, Selasa (23/9/2025).

Peristiwa itu bermula saat korban dan teman-temannya sedang dalam perjalanan pulang dari Stadion GBLA menggunakan dua sepeda motor. Tiba-tiba, mereka dipepet oleh dua pelaku yang juga berboncengan motor.

“Setelah korban berhenti, para pelaku berpura-pura meminta nomor WhatsApp. Namun, saat korban inisial WT mengeluarkan ponselnya, pelaku MRN dan MTH langsung merampasnya,” katanya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Setelah itu para pelaku mencoba melarikan diri dan motornya malah terjatuh ke selokan. Setelah itu para pelaku kembali mengancam para korban dengan sebilah golok.

“Namun korban berlarian dan berhasil kabur sambil berteriak minta tolong,” jelasnya.

Sementara itu salah satu pelaku mengambil motor korban dan langsung membawanya. Satu pelaku lainnya mencoba melarikan diri dengan motor yang dipakainya. Namun motor tersebut tidak kunjung menyala.

“Hal ini membuat pelaku yang tertinggal dapat diamankan oleh warga sekitar dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan terkait adanya kasus tersebut. Kemudian tidak berselang lama satu pelaku lainnya dapat diamankan secara langsung.

“Setelah satu pelaku diamankan, keesokan harinya pelaku dapat diamankan oleh Personil Unit Reskrim” ungkapnya.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dirampas para pelaku. Mulai dari satu unit motor matic Honda Beat Deluxe milik korban, satu unit motor Kawasaki KLX yang digunakan pelaku, dan satu unit ponsel Realme C3 milik korban.

“Kami akan terus memproses kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerasan. Dengan pidana penjara hingga 9 tahun.