Salah satu potensi sumber daya alam yang melimpah di Kabupaten Kuningan adalah sumber daya air. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Tatiek Ratna Mustika.
Menurutnya, di Kabupaten Kuningan ada sekitar 16 titik mata air dengan debit air yang besar, 145 titik mata air dengan debit kecil, 160 situ atau embung dan 2 bendungan, yakni Waduk Darma dan Waduk Kuningan.
“Potensi sumber daya air di Kuningan cukup tinggi. Ada 16 titik mata air yang debit airnya besar dan dikelola oleh Pemda (PDAM) seperti yang ada di Paniis, Cisantana dan Telaga Remis dan lain-lain. Yang 145 titik lainnya debitnya lebih kecil dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar tersebar di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Selain itu Kuningan memiliki 2 bendungan yaitu Waduk Darma dan Bendungan Kuningan serta kurang lebih 160 situ atau embung,” tutur Tatiek. Kamis (23/10/2025).
Tatiek memaparkan sumber daya air yang besar tersebut digunakan oleh masyarakat untuk berbagai macam kebutuhan seperti air minum, mengairi lahan pertanian, kolam peternakan ikan dan kebutuhan pariwisata. Bahkan, air di Kuningan juga dialirkan untuk memenuhi kebutuhan air di daerah sekitarnya.
Untuk pemanfaatan air di luar Kuningan, menurut Tatiek, harus melalui perjanjian dan kerja sama pemanfaatan sumber daya air. Tujuannya agar Kabupaten Kuningan mendapatkan kompensasi yang jadi salah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuningan. Dalam setahun, lanjut Tatiek, PAD yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya air tersebut mencapai Rp 9,3 miliar.
“Sumber daya air penyumbang PAD bagi Kabupaten Kuningan yang merupakan pendapatan yang sah dari kompensasi air baik dengan Kabupaten atau Kota Cirebon serta PT Indocement. Dari kompensasi air itu terkumpul sebesar Rp 9,3 miliar selama 1 tahun,” tutur Tatiek.
Untuk memaksimalkan potensi sumber daya air tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan terus melakukan berbagai macam upaya seperti melakukan pembangunan infrastruktur penunjang serta melakukan kerja sama atau MOU pemanfaatan sumber daya air. Selain itu juga, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah memiliki Perda No 13 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Air untuk melindungi sumber daya air di Kuningan.
Meskipun memiliki potensi sumber daya air yang besar. Namun, dalam prosesnya, masih ada beberapa kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk memaksimalkan potensi air yang ada. Menurut Tatiek, meskipun sumber daya air tersebut lokasinya ada di Kuningan. Namun, untuk pemanfaatannya harus melalui izin serta membutuhkan biaya yang cukup besar.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Kendala yang dihadapi, adanya regulasi kebijakan pemanfaatan sumber daya air. Saat ini Pemerintah Kabupaten Kuningan yang secara wilayah memiliki potensi sumber daya air tidak serta merta dapat berperan sebagai pengelola SDA. Perlu ada izin pemanfaatan yang ditempuh dan biayanya cukup besar. Selain itu, ada berbagai macam pajak yang juga perlu dibayar oleh pemda melalui PDAM setiap tahunnya,” tutur Tatiek.
Oleh karena itu, ke depan, Tatiek berharap, adanya kebijakan atau keberpihakan regulasi dari pemerintah pusat dan daerah yang dapat mengoptimalkan peran Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk memaksimalkan potensi sumber daya air di Kuningan.
“Harapan ke depan adanya keberpihakan regulasi kebijakan yang dapat mengoptimalkan peran Pemerintah Kabupaten Kuningan khususnya dalam pengelolaan sumber daya air secara terintegrasi,” pungkas Tatiek.