Sukabumi –
Kasus meninggalnya bocah perempuan berusia 6 tahun akibat tertembak senapan angin di Kabupaten Sukabumi kini berlanjut ke proses hukum. Polisi menyatakan ayah tiri korban yang berinisial S (35) telah dipolisikan oleh ayah kandungnya dan tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar mengatakan, perkara tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami unsur kelalaian dalam peristiwa yang berujung pada kematian korban.
“Dapat disampaikan mengenai kasus karena kealpaannya yang menyebabkan meninggalnya orang lain, saat ini dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Adapun diduga terlapor saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” kata Sujana kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Menurut Sujana, proses pemeriksaan dilakukan guna melengkapi rangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri kronologi kejadian dan penggunaan senapan angin yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah mengamankan senapan angin jenis PCP yang digunakan dalam peristiwa itu, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memperjelas duduk perkara.
“Penanganan masih berjalan. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Pelaku didakwa Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain mati (culpas). Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V, yaitu Rp500 juta, karena kurang berhati-hati atau ceroboh yang mengakibatkan kematian.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden tersebut terjadi di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Kronologi peristiwa tragis itu bermula saat ayah tiri korban yang berinisial S (35) sedang membersihkan dan memperbaiki senapan angin di depan rumah pada Jumat (6/2) sekitar pukul 13.00 WIB. S diduga tidak menyadari bahwa di dalam laras senapan masih terdapat peluru.
“Pada saat membongkar bagian popor, senapan angin tersebut tiba-tiba meletus. Di depan laras senapan saat itu terdapat korban, sehingga peluru mengenai bagian atas pelipis dan menembus ke belakang kepala,” jelas Kapolsek Kadudampit Ipda Suhendar.
Melihat kondisi anaknya yang terluka parah, S langsung memanggil istrinya dan membawa korban ke Puskesmas Kadudampit. Namun, karena luka yang cukup serius, korban kemudian dirujuk ke RS Betha Medika Cisaat untuk penanganan lebih lanjut.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Kasus ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
