Nenek Asyah (76), korban penganiayaan sejumlah pria lantaran dituduh menculik anak, meninggal dunia, Jumat (26/12/2025). Trauma dan luka memar berkepanjangan diduga membuat kondisi warga Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang Cianjur itu terus memburuk.
Kuasa Hukum Nenek Asyah, Fanfan Nugraha, mengatakan kabar duka tersebut datang pada Jumat pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Anak dari Nenek Asyah mengabarkan jika ibunya meninggal dunia.
“Meninggal tadi subuh. Memang beberapa hari terakhir sakit, dan dirawat jalan di rumah sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya,” kata dia, Jumat (26/12/2025).
Menurut dia, sebelum jatuh sakit, kondisi Nenek Asyah memang memburuk setelah kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa pria yang menuduhnya melakukan penculikan.
Bahkan nenek Asyah kesulitan berjalan hingga dua kali terjatuh saat beraktivitas di rumahnya.
“Nenek Asyah sudah lanjut usia, sehingga kejadian penganiayaan membuat kondisi Nenek terus memburuk. Dampaknya berkepanjangan secara fisik dan mental,” kata dia.
Namun, lanjut dia, sebelum meninggal dunia, Nenek Asyah sempat menunaikan ibadah umroh yang memang diimpikannya sejak lama.
“Sejak kejadian itu ada dermawan yang memberangkatkan Nenek Asyah umroh. Jadi sebelum meninggal, mimpinya sudah terwujud,” kata dia.
Menurut Fanfan, Nenek Asyah dimakamkan pada Jumat siang di permakaman umum dekat rumahnya. “Sudah dimakamkan tadi,” kata dia.
Sekadar diketahui, Nenek Asyah, lansia berumur 76 tahun asal Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang Cianjur babak belum dengan luka lebam di bagian wajah hingga punggung usai dipukuli beberapa warga lantaran dituding sebagai penculik.
Aksi penganiayaan terhadap lansia tersebut berawal ketika Asyah yang baru tiba di Kampung Legok Desa Bunijaya setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi, Minggu (4/5/2025) siang.
Saat berjalan pulang, lansia ini pun meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya berjalan lantaran dirinya tak kuat melangkah kondisi jalan yang menanjak.
Namun di tengah perjalannya anak kecil tersebut malah berlari meninggalkannya. Tidak lama kemudian salah seorang warga meneriakinya dan menuduh dirinya sebagai penculik.
Warga pun kemudian mengerubunginya dan beberapa diantarnya memukul hingga menendang korban. Bahkan dalam video yang beredar, terlihat nenek Asyah dipukul bagian kepalanya oleh seorang pria.
Dua orang pelaku penganiayaan yakni Ahmad dan Abdul Kohar akhirnya mendekam dua tahun di balik jeruji besi. Majelis hakim memutuskan jika keduanya terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ahmad dan Abdul Kohar dengan pidana penjara selama dua tahun.
