Cianjur –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadan. Sanksi tegas berupa pencabutan izin akan diberlakukan jika ditemukan pengelola THM yang membandel dan tetap beroperasi.
Bupati Cianjur Muhammad Wahyu Ferdian mengatakan Ramadan merupakan bulan suci yang sakral bagi umat Islam. Mengingat Cianjur didominasi penduduk muslim, maka aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah harus ditutup sementara.
“Pastinya untuk tempat hiburan malam ditutup sementara selama bulan Ramadan,” ujar dia saat ditemui di Mall Pelayanan Publik, Jalan Mangunsarkoro, Rabu (18/2/2024).
Menurut Wahyu, pemkab akan melakukan pemeriksaan secara berkala ke setiap THM di Cianjur untuk memastikan kepatuhan mereka. Jika tetap membandel, sanksi berat hingga pencabutan izin operasional dipastikan akan diterapkan.
“Kalau membandel, tetap beroperasi saat Ramadan, kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.
Di sisi lain, Wahyu juga mengingatkan agar pemilik rumah makan ataupun penjual makanan tidak berjualan secara terbuka pada siang hari.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Silakan berjualan di jam-jam yang sudah ditentukan, seperti menjelang waktu berbuka. Kalaupun ada yang berjualan untuk melayani masyarakat yang tidak berpuasa, dilakukan secara tertutup,” kata dia.
Dia juga meminta agar tidak ada aksi penyisiran atau sweeping oleh kelompok-kelompok tertentu terhadap warung nasi.
“Tidak usah ada sweeping warung makan. Laporkan jika memang ada yang buka secara terang-terangan, biar nanti petugas yang memberikan peringatan atau penindakan,” pungkasnya.
