Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar kasus judi online jaringan Kamboja. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yaitu pria berinisial A dan JH.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, JH ditangkap di daerah Cipondoh, Kota Tangerang. Sedangkan A yang merupakan pengendali judi online, diamankan di wilayah Jakarta Barat.
“JH ini modus operandinya sebagai pekerja marketing di perjudian online. Tugasnya adalah melakukan promosi terhadap situs yang dikelola di media sosial, kemudian pelaku A sebagai pengumpul atau pencari, penyewa, dan penjual jasa rekening. Jadi A ini bosnya JH,” katanya, Selasa (20/5/2025).
Selain menyita barang bukti yang digunakan untuk keperluan judi online, polisi juga mengamankan airsoft gun saat menggerebek markas mereka di Tangerang. Senjata itu pun masih diselidiki asal-usul kepemilikannya.
Direktur Ditsiber Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah menambahkan, dari hasil penyelidikan, JH rupanya berpengalaman dalam menjalankan aktivitas judi online dengan jaringan luar negeri. Sebab diketahui, dia pernah berpergian dan bekerja di Kamboja
“Saudara J ini bekerja di Kamboja pada tahun 2022, dan ini bukti dari kartu kerja, foreign employment di Kamboja. Untuk bekerja di Indonesia atau di Jakarta itu sejak 2023 sampai dengan kemarin tertangkap,” katanya.
“Jadi ini memang bagian dari jaringan Kamboja saudara J ini sebagai telemarketing. Kalau pada saat di Kamboja sebagai supervisernya telemarketing judi online,” pungkasnya.
JA dan A pun terancam dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.