- THR sebagai Hak Pekerja dan Aparatur Negara
- Jadwal Pencairan THR ASN 2026
- Komponen THR ASN 2026
- Siapa Saja Penerima THR ASN?
- Perhitungan THR PPPK Berdasarkan Masa Kerja
- Syarat PPPK Berhak Menerima THR
- Dasar Hukum Pemberian THR
- Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
- Perhitungan THR Karyawan Swasta
- Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Bandung –
Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, perhatian masyarakat kembali tertuju pada kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga karyawan swasta sama-sama menanti kepastian jadwal pencairan, besaran, serta komponen THR yang akan diterima menjelang Idul Fitri. THR menjadi salah satu hak pekerja yang memiliki peran penting dalam membantu memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga tradisi berbagi dengan keluarga.
Hingga saat ini, pemerintah memang belum secara resmi menerbitkan aturan khusus mengenai THR tahun 2026. Meski demikian, berbagai pernyataan pejabat dan regulasi tahun-tahun sebelumnya dapat dijadikan acuan awal untuk memperkirakan jadwal dan mekanisme pencairannya. Lantas, tanggal berapa THR 2026 cair untuk ASN dan karyawan swasta? Berikut ulasan lengkapnya.
THR sebagai Hak Pekerja dan Aparatur Negara
Tunjangan Hari Raya merupakan hak normatif yang wajib diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri. Kebijakan ini berlaku untuk aparatur negara, pensiunan, serta pekerja di sektor swasta. Pemberian THR bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional selama periode Ramadan dan Lebaran.
Bagi ASN, THR juga menjadi bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang rutin dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara bagi karyawan swasta, kewajiban pembayaran THR diatur secara tegas melalui regulasi ketenagakerjaan.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pencairan THR ASN dilakukan lebih awal pada tahun 2026. Meskipun tanggal pasti belum diumumkan, pemerintah mengupayakan agar penyaluran THR dapat dimulai pada awal Ramadan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal positif bagi para ASN yang menantikan kepastian pencairan. Namun demikian, tanggal resmi tetap menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR ASN 2026. Dalam praktik pada tahun-tahun sebelumnya, PP biasanya diterbitkan menjelang Ramadan dan menjadi dasar hukum bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan THR.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN paling cepat dibayarkan 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika Ramadan 1447 H dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026 dan Lebaran diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka ASN berpotensi mulai menerima THR secara bertahap sejak akhir Februari 2026, atau pada minggu pertama bulan Ramadan.
Pemerintah juga telah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2026.
Komponen THR ASN 2026
Secara umum, komponen THR ASN tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun ke tahun. Skema pemberian biasanya mengacu pada struktur penghasilan ASN pada bulan tertentu sebelum hari raya. Mengacu pada pola sebelumnya, komponen THR ASN 2026 diperkirakan meliputi:
Gaji pokok
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen
Besaran THR yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung pada golongan, jabatan, serta besaran tunjangan kinerja yang melekat pada masing-masing pegawai.
Siapa Saja Penerima THR ASN?
Kelompok penerima THR ASN mencakup aparatur negara aktif maupun pensiunan. Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Selain itu, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, pensiunan TNI dan Polri, pensiunan pejabat negara, serta penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua yang sah. Ketentuan ini masih menjadi acuan awal untuk THR ASN 2026, meskipun pemerintah berpotensi melakukan penyesuaian sesuai kondisi fiskal.
Perhitungan THR PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Bagi PPPK, besaran THR mengikuti penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, rumus perhitungan THR PPPK adalah:
(Jumlah bulan bekerja ÷ 12) x penghasilan satu bulan
Sebagai contoh, PPPK dengan masa kerja enam bulan dan penghasilan Rp4.000.000 per bulan akan menerima THR sebesar Rp2.000.000. Sementara PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun umumnya menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan penuh.
Syarat PPPK Berhak Menerima THR
PPPK berhak menerima THR apabila telah memenuhi masa kerja dan persyaratan administratif tertentu. Dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada akhir Maret, pegawai yang telah menerima penghasilan pada Februari dan bekerja minimal satu bulan sebelum Idul Fitri berhak menerima THR.
Ketentuan masa kerja ini juga disesuaikan dengan sistem hari kerja masing-masing instansi, baik yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Untuk ASN dan pensiunan, dasar hukumnya antara lain PP Nomor 11 Tahun 2025 serta PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji PNS. Sementara untuk karyawan swasta, ketentuan THR diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Bagi karyawan swasta, regulasi menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7). Jika Lebaran jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR swasta diperkirakan cair paling lambat pada 11 atau 12 Maret 2026.
THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhitungan THR Karyawan Swasta
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Sebagai contoh, karyawan dengan gaji Rp4.500.000 dan masa kerja enam bulan akan menerima THR sebesar Rp2.250.000.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda sebesar 5 persen dari total THR hingga sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan operasional.
Penerima THR perlu memahami bahwa THR merupakan objek pajak penghasilan (PPh 21). Selain itu, karyawan swasta dapat melapor ke Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Dengan memahami jadwal, ketentuan, serta perhitungan THR 2026, diharapkan para pekerja dan aparatur negara dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik menjelang Hari Raya Idul Fitri.
