Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU). Persiapan TPS juga telah dilakukan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU). Persiapan TPS juga telah dilakukan.