Seorang pegawai Kosipa atau bank emok ditangkap karena diduga merusak dan membakar kamar office boy (OB) Puskesmas Cidaun, Cianjur. Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 406 dan 188 KUHP.
Seorang pegawai Kosipa atau bank emok ditangkap karena diduga merusak dan membakar kamar office boy (OB) Puskesmas Cidaun, Cianjur. Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 406 dan 188 KUHP.