Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan realokasi APBD untuk pemangkasan anggaran perjadin sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Anggaran yang dipangkas dialokasikan untuk infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan realokasi APBD untuk pemangkasan anggaran perjadin sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Anggaran yang dipangkas dialokasikan untuk infrastruktur dan pelayanan masyarakat.