Status Wawalkot Erwin Usai Diperiksa Kejari Bandung

Posted on

Kejari Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Pemeriksaan itu pun dilakukan atas dugaan kasus korupsi dalam penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik.

Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, Erwin masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Perkara ini kata Irfan, masih bersifat penyelidikan umum.

“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung tahun 2025,” katanya saat konferensi pers, Kamis (30/10/2025) malam.

Irfan Wibowo belum merinci mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret Erwin. Ia hanya menyatakan, Kejari Kota Bandung masih melakukan pendalaman atas perkara tersebut.

“Keterangan-keterangan yang telah disampaikan oleh saksi selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan guna membuat terang terhadap dugaan tindak pidana dimaksud,” pungkasnya.

Sebelumnya mengutip infoNews, kabar Erwin diperiksa Kejaksaan dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi.

“Kejari saat ini lagi periksa perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh wakil wali kota, salah satu diperiksa saksinya,” katanya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Anang membantah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Erwin. Kata Anang, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kepada Erwin dalam kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan.

“Bahwa saat ini membenarkan tim penyidik Kejari Kota Bandung saat ini sedang memeriksa Wakil Wali Kota dugaan tidak pidana, tapi bukan OTT ya, perkara biasa, penyelidikan penyidikan saat ini, tahapnya bukan OTT, clear kan,” ujarnya.