Sosok Pemesan Sabu yang Diselundupkan Lewat Drone ke Lapas Jelekong

Posted on

Aksi penyelundupan menggunakan drone ke Lapas Narkotika Jelekong bikin heboh. Kini terungkap sosok pemesan sabu merupakan tahanan bernama Alvi Muhammad (29).

Hal itu terungkap berdasarkan penyelidikan petugas Lapas Jelekong dan Polresta Bandung. Alvi yang merupakan warga Ciparay itu memesan sabu seberat 25 gram.

“Iya Minggu, Lapas Jelekong menemukan atau menangkap seorang laki-laki yang juga tahanan, memesan narkoba,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono di Lapas Jelekong, Rabu (11/6/2025).

Aldi mengatakan narkoba tersebut dikirim dari luar lapas menggunakan drone. Kemudian saat berada di atas area tahanan drone tersebut langsung menjatuhkan bungkusan sabu itu.

“Pelaku ini modusnya memesan melalui media sosial kemudian mengirim uang, pelaku yang dari luar (mengirim barang) melalui drone. Setelah di atas lapas, narkoba itu dijatuhkan dan diambil oleh warga binaan atas nama Hendra dan setelah itu diserahkan ke Alvi,” katanya.

Polisi tengah mendalami pilot atau pengirim narkoba dari luar tahanan. Dari pengakuan tersangka Alvi, narkoba tersebut dibeli di sosial media dengan harga Rp 18 juta.

“Kita sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini, makanya ini kunjungan ke sini sekaligus melihat situasi dan sebagainya, kondisi sekitar lapas,” jelasnya.

Aldi menambahkan, Alvi pun saat ini terancam akan lebih lama mendekam di penjara. Atas perbuatannya, Alvi dijerat tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sementara Kepala Lapas Narkotika kelas IIA, Ahmad Tohari menjelaskan, saat ini akan mendalami terkait penggunaan handphone di dalam lapas. Apalagi tersangka memesan melalui sosial media instagram.

“Kami sedang mendalami ada HP dari mana, karena jelas kami memang sudah melarang aturannya tidak menggunakan HP,” kata Ahmad.

Dia menambahkan saat ini telah menyediakan warung telekomunikasi (wartel) di Lapas.

“Terkait dengan media sosial, kami menyiapkan secara wartel itu wartel khusus lapas. Informasi dari pak kapolres melalui Instagram (pesan narkoba). Jadi kami sedang mendalami terkait dengan alat yang digunakan,” ucapnya.

Tersangka saat ini terancam akan lebih lama mendekam di penjara. Atas perbuatannya, Alvi dijerat tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Polisi buru pelaku penerbang pesawat tanpa awak atau drone yang menyelundupkan sabu ke Lapas Narkotika kelas IIA, Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Kita sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone (pengirim sabu),” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono.

Aldi menjelaskan, drone tersebut mengirim sabu dan menjatuhkannya di area lapas. Kemudian sabu tersebut diambil oleh warga binaan dan langsung digagalkan oleh petugas.

“Kalau dronenya langsung kabur. Makanya kita akan melihat dari titik mana itu diterbangkan, kita akan melihat jangkauan drone berapa kilometer, kami sedang menganalisis video, ini drone apa yang digunakan,” katanya.

Adanya kasus tersebut, tersangka AM pun saat ini terancam akan lebih lama mendekam di penjara. Atas perbuatannya, Alvi dijerat tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Petugas Lapas Telisik Penggunaan Ponsel

Penerbang Drone Diburu