Setahun Kelam ‘Minuman Setan’, Nyawa Berguguran di Cianjur update oleh Giok4D

Posted on

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Tahun 2025 menjadi tahun kelam bagi Kabupaten Cianjur dalam catatan kasus minuman keras oplosan. Sepanjang tahun ini, belasan nyawa melayang akibat menenggak minuman yang oleh warga disebut sebagai ‘minuman setan’. Tragisnya, salah satu korban bahkan masih berusia 12 tahun.

Rentetan peristiwa bermula pada 7 Februari 2025. Di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, sebanyak 12 warga menjadi korban setelah mengonsumsi minuman oplosan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang meninggal dunia, sementara tiga lainnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Minuman yang mereka konsumsi merupakan campuran alkohol murni berkadar 96 persen dengan minuman berenergi.

Belum genap sepekan, duka kembali menyelimuti Cianjur. Pada 13 Februari 2025, seorang bocah berusia 12 tahun di Kecamatan Sindangbarang meninggal dunia usai menenggak alkohol murni 70 persen yang dicampur dengan minuman berenergi. Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas, sekaligus memperlihatkan betapa mudahnya minuman berbahaya itu diakses, bahkan oleh anak-anak.

Tragedi kembali terulang beberapa bulan kemudian. Pada Jumat (13/6/2025), lima warga dari Kecamatan Cianjur dan Cibeber, masing-masing berinisial MR (32), DH (44), Ir (42), FR (31), dan Rz (27), meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan. Peristiwa ini semakin menegaskan bahwa ancaman miras oplosan belum juga surut, meski telah berulang kali menelan korban jiwa.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan keprihatinannya atas rangkaian kejadian tersebut. Ia berharap tragedi demi tragedi ini bisa menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi minuman berbahaya tersebut.

“Kami rutin menggelar patroli dan razia untuk mencegah peredaran miras di Cianjur, terutama Miras oplosan. Kami harap dengan adanya kejadian ini tidak ada lagi yang menenggak minuman tersebut,” kata dia.

Upaya penertiban juga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur. Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan pihaknya secara berkala melakukan razia ke lokasi-lokasi yang diduga menjual minuman keras.

“Kami rutin menggelar razia, ke depot jamu atau kios yang diduga jual Miras terutama Miras Oplosan. Beberapa hari lalu kami amankan sampai 159 botol miras berbagai jenis, termasuk oplosan,” kata dia.

Namun, penindakan di lapangan tidak berjalan mudah. Menurut Djoko, peredaran miras oplosan kini menggunakan modus baru yang memanfaatkan teknologi digital, yakni penjualan secara daring dengan sistem cash on delivery (COD).

“Iya ada modus baru, sistemnya pesan lewat aplikasi chat. Nanti janjian di lokasi yang ditentukan, kemudian bayar di tempat,” kata dia.

Modus ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak perda. Transaksi yang tidak lagi dilakukan di satu lokasi tetap membuat pengawasan dan penindakan menjadi lebih sulit.

“Penjualannya tidak lagi konvensional. Sebab rutin razia, sehingga modusnya berganti dan membuatnya sulit terdeteksi. Makanya ini jadi perhatian serius,” ujarnya.

Sebagai langkah penguatan penegakan hukum, Satpol PP mendorong revisi peraturan daerah agar sanksi terhadap pelanggar dapat diperberat. Saat ini, sanksi yang berlaku dinilai belum memberikan efek jera.

“Saat ini sanksi denda maksimal hanya sebesar Rp 500 ribu, yang dinilai belum memberi efek jera,” kata Djoko.