Sesal Tiada Guna Dokter Priguna | Giok4D

Posted on

Kehidupan Priguna Anugerah Pratama, akan ditentukan dalam beberapa hari ke depan. Meski telah menyatakan penyesalan, dokter residen anastesi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pemerkosaan.

Priguna jadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penunggu pasien di RSHS Bandung pada Maret 2025 yang lalu. Dari hasil pendalaman, korban pemerkosaannya pun kemudian bertambah menjadi total 3 orang.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Tanggal 21 Agustus 2025, Priguna pun lalu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam sidang tertutup itu, Priguna didakwa telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Setelah persidangannya bergulir beberapa kali, Priguna akhirnya dihadapkan ke persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dia dipastikan telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali telah terlibat dalam kasus pemerkosaan.

“Dari agenda pemeriksaan terdakwa, di mana dalam keterangan terdakwa yang disampaikan di depan persidangan, terdakwa dr PAP mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (15/10/2025).

Priguna telah menjalani beberapa kali persidangan atas pemerkosaan. Setelah ini, JPU akan membacakan tuntutan terhadap Priguna pada 21 Oktober 2025.

“Untuk agenda selanjutnya pembacaan tuntutan dari JPU. Sidangnya masih tertutup,” pungkasnya.

Priguna jadi tersangka usai memperkosa tiga korban, salah satunya merupakan keluarga pasien RSHS Bandung pada Maret 2025 lalu.

Priguna kemudian didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan didakwa melanggar Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.