Kejaksaan Negeri (Kejari) menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dari anggaran penerangan jalan umum (PJU) tahun 2023.
Lantas, bagaimana kasus ini bermula hingga penggeledahan itu dilakukan? Berikut ini rangkuman faktanya:
Penggeledahan dipimpin langsung Kajari Cianjur, Kamin sejak pukul 09.00 WIB. Beberapa ruangan didatangi petugas seraya membawa dokumen yang dimasukan dalam dus.
“Masih proses penggeledahan, mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi Penyegaran Jalan Umum anggaran tahun 2023,” kata Kamin di sela penggeledahan Kantor Dishub Cianjur, Jalan Raya Bandung, Senin (23/6/2025).
Menurut dia, pengadaan PJU untuk beberapa kecamatan di wilayah selatan dan utara Cianjur dengan anggaran Rp 40 miliar diduga dikorupsi dan terdapat laporan fiktif dalam pengadaannya.
“Dugaannya dikorupsi. Ada juga indikasi PJU fiktifnya. Tapi rincinya nanti setelah proses selesai,” kata dia.
Hingga pukul 11.37 WIB, penggeledahan pun masih berlangsung. Penggeledahan itu dikawal oleh petugas dari Polres Cianjur dan TNI. Namun, Kejari Cianjur belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk tersangkanya nanti, masih proses pemeriksaan dan pengumpulan dokumen,” kata dia.
Meski belum menetapkan tersangka, Kejari Cianjur sudah memeriksa 30 orang dalam pengusutan kasus tersebut. Termasuk di antaranya para ASN yang bekerja di lingkungan Dishub Cianjur.
“Total 30 orang yang diperiksa, termasuk pegawai Dishub Cianjur,” kata Kamin.
Penggeledahan pun dilakukan untuk mengambil bukti pendukung dengan membawa berkas-berkas supaya bisa diperiksa. Kamin menyatakan pihaknya segera menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
“Setelah dokumen lengkap, nanti tersangkanya kami umumkan,” pungkasnya.