Biaya bikin SIM terbaru Desember 2025 masih mengacu pada aturan yang ditetapkan Korlantas Polri. Misalnya biaya penerbitan SIM, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu. Lengkapnya sebagai berikut.
SIM A,SIM B I,SIM B II:Rp 120.000 per penerbitan.
SIM C,SIM C I,SIM C II:Rp 100.000 per penerbitan.
SIM D,SIM D I:Rp 50.000 per penerbitan.
Selain biaya penerbitan, kamu juga akan dikenakan biaya lain seperti tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi. Soal biayanya, umumnya tes kesehatan dikenakan tarif Rp 35.000. Selanjutnya tes psikologi bila dilakukan lewat online tarifnya Rp 57.500 sedangkan bila ujian di Satpas kini tarifnya Rp 100.000.
Terakhir ada biaya asuransi sebesar Rp 50.000. Nah berikut ini estimasi biaya bikin SIM baru per Agustus 2025 dengan skema biaya tes psikologi Rp 57.500 dan Rp 100.000. Mengacu pada rincian biaya di atas, berikut ini estimasi biaya bikin SIM baru Desember 2025.
Tes Psikologi Rp 57.500
SIM A, SIM B I, SIM BII: Rp 262.500
SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp 242.500
SIM D dan SIM D1: Rp 192.500
Tes Psikologi Rp 100.000
SIM A, SIM B I, SIM BII: Rp 305.000
SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp 285.000
SIM D dan SIM D1: Rp 235.000
Nah itu tadi rincian biaya bikin SIM baru. Perlu diingat, sebelum membuat SIM kamu wajib memenuhi persyaratan yang diatura dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pertama ada batas usia. Untuk diketahui, batas usia untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Batas usia tersebut berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1. Sementara untuk membuat SIM C1 batas usianya 18 tahun.
Selanjutnya untuk pembuatan SIM CII, batas usianya 19 tahun. SIM A Umum dan SIM B1 bisa dibuat dengan batas usia minimal 20 tahun. Usia minimal 21 tahun dibutuhkan sebagai syarat pembuatan SIM BII. Berikutnya untuk pembuatan SIM B1 Umum usia minimalnya 22 tahun. Terakhir untuk SIM BII Umum, syarat usia minimalnya 23 tahun.
Syarat lain yang harus dipenuhi berupa formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, hingga melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN atau BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di
