Segini Besaran Denda untuk Motor Tanpa Pelat Nomor

Posted on

Selain pelanggaran itu, ada alasan lain dan hampir sama alasan yang dikatakan para pelanggar saat polisi menghentikan motornya. Notabene, para pengendara ini tak menggunakan pelat nomor di bagian belakang motornya.

“Murag pak (jatuh pak) pelat nomornya,” kata salah satu pengendara saat terjaring razia di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (14/7/2025).

Alasan pelat nomor jatuh, itu tidak hanya terdengar sekali. melainkan lebih dari lima kali.

“Pasang lagi pelat nomornya, mari taati aturan lalu lintas,” ucap seorang anggota polisi kepada pelanggar.

Pelanggar tersebut hanya diberikan teguran oleh polisi. Tetapi Anda, seorang pengendara dengan sengaja tak memasang pelat nomor yang benar, maka akan ada sanksi berupa denda.

Dikutip dari , tidak menggunakan pelat nomor menjadi salah satu incaran di Operasi Patuh, sebab kendaraan yang tak menggunakan pelat nomor merupakan pelanggaran lalu lintas. Pengendara bisa dikenakan tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(yum/yum)

Berapa Besar Dendanya ?