Sederet Fakta Kasus Perusakan Rumah hingga 7 Orang Jadi Tersangka

Posted on

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden perusakan rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Rumah itu digunakan kegiatan keagamaan.

Ketujuh orang tersangka memiliki peran berbeda, berikut 5 fakta dalam kejadian ini:

Tujuh orang tersangka memiliki peran berbeda, pelaku inisial RN merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar, DM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar serta merusak motor dan EM merusak pagar.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Nina (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dalam keterangannya, Selasa (1/7).

Rudi mengungkapkan, kronologi kejadian ini. Pada Jumat lalu awalnya di rumah Nina telah dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.

Kemudian, warga mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut, akan tetapi pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.

“Akhirnya warga mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan umat Kristen, dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” ungkapnya.

Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, 1 unit mobil Ertiga warna coklat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp50 juta.

“Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu,” ujarnya.

Wakil Bupati Sukabumi Andreas mengunjungi Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, menyusul insiden perusakan rumah yang terjadi pada Jumat lalu. Ia memastikan situasi di lapangan saat ini telah aman dan kondusif.

Andreas menyebut pihaknya belum sempat memeriksa secara langsung status perizinan bangunan tersebut. Namun informasi sementara yang ia terima, lokasi itu awalnya merupakan lahan perkebunan yang kemudian difungsikan sebagai rumah tinggal.

“Ya belum, sampai saat ini belum ada informasi. Tapi tadi saya dengar kaitan tadinya untuk perkebunan, karena dijadikan rumah tinggal, nanti saya kroscek lagi, karena saya juga baru pulang dari Bandung,” ujarnya.

Dalam kunjungan itu, Andreas juga mengimbau seluruh warga untuk menjaga suasana damai dan tidak mudah terprovokasi. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan saling menghargai antar warga.

“Iya kita harapkan bersama saling menjaga kedamaian, dan mudah-mudahan ke depan kita bisa saling memaafkan, dan insyaallah komunikasi yang baik akan melahirkan, menciptakan kondisi yang aman dan tentram,” tutur Andreas.

Ia menambahkan, kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang kembali. Andreas juga menyebut bahwa penghuni rumah yang sempat jadi sorotan, Ibu Voni, telah terdaftar sebagai warga setempat.

“Harapan saya kita semua bisa saling menjaga dan saling toleransi, tidak mengintervensi untuk itu, intinya komunikasi. Tadi juga ada yang di sini ternyata sudah 4 tahun, sudah KTP sini juga, artinya sudah menjadi warga kita juga. Mudah-mudahan ke depan bisa saling menjaga dan tidak terulang kembali, ini pertama dan terakhir, amin,” ucap Andreas.

1. Identitas dan Peran Pelaku

2. Kronologi Kejadian

3. Kerugian yang Diderita Korban

4. Wabup Sukabumi Kunjungi Rumah yang Dirusak

5. Jadi Pelajaran Bersama