Jakarta –
Bripda MS harus menerima kenyataan pahit. Oknum anggota Brimob Polda Jabar ini mendapatkan sanksi tegas.
Dikutip dari, Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat. Tewasnya siswa MTs inisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, menjadi penyebabnya. Bripda MS didakwa melanggar kode etik Kepolisian Negara RI pada kasus penganiayaan AT.
“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2/2026) dini hari tadi.
“Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” imbuhnya.
Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Adapun sebagai penuntut dalam sidang ini Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.
Sidang dilaksanakan pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Sidang ini juga dihadiri oleh pengawas eksternal dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, dan dari Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Sidang Digelar Maraton
Sidang ini digelar maraton karena sidang diawali dengan pemeriksaan saksi yang terdiri dari 9 anggota Brimob dan 1 saksi korban.
Kemudian ada juga saksi yang hadir dalam Zoom Meeting dari Tual sebanyak empat orang yang terdiri dari 1 anggota satlantas Polres Tual, dan 1 anggota Satreskrim PPA Polres Tual. Selain itu, dari keluarga korban bersaksi dalam sidang ini sebanyak dua orang saksi.
“Dan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,” katanya.
Dalam sidang ini, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, dan pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Atas putusan PTDH ini, Rusitah mengatakan Bripda MS menyatakan pikir-pikir.
