Jabatan Kepala Desa (Kades) seharusnya menjadi amanah untuk melayani masyarakat, namun tidak bagi TD. Kades Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Cianjur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah.
Aksi lancung ini bermula pada tahun 2020, saat TD bersama seorang perangkat desanya membujuk korban untuk memberikan ‘dana talang’ dengan dalih Dana Desa (DD) belum cair. Dengan iming-iming keuntungan lebih saat pengembalian, korban tergiur hingga menggelontorkan uang lebih dari Rp 300 juta.
Namun, hingga Dana Desa cair berkali-kali, janji manis sang Kades tak kunjung terealisasi, bahkan uang pokok pun raib. Kini, TD tak hanya kehilangan kebebasannya, tapi juga jabatan resminya karena langsung diberhentikan sementara oleh Pemkab Cianjur.
Berikut poin-poin penting kasus tersebut sebagaimana dilansir infoJabar, Sabtu (17/1/2026):
