Sebanyak 7 juta lebih batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan pada Senin (17/11/2025).Secara simbolis, sebanyak 60 ribu batang rokok ilegal dibakar di halaman Kantor Pemda Kuningan. Sedangkan sisanya akan dimusnahkan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan memaparkan, 7.233.417 batang rokok ilegal tersebut didapatkan dari hasil penindakan gabungan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon Kota/Kabupaten, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) selama periode Juni hingga Agustus 2025.
Khusus untuk Kabupaten Kuningan sendiri ada 650.420 batang rokok ilegal. Adapun untuk total nilai barang dari seluruh penindakan ini mencapai Rp 10.741.624.245, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5.396.192.082.
Finari memaparkan, jutaan batang rokok ilegal tersebut didapatkan dari penindakan mandiri Bea Cukai dan hasil kerja sama dengan Satpol PP. Penindakan tersebut dilakukan di beberapa titik lokasi mulai dari truk lintas daerah hingga toko, warung kecil di desa-desa.
Menurutnya, Jawa Barat bukan merupakan wilayah produksi rokok ilegal. Namun, hanya sebagian jalur perlintasan dan pemasaran rokok ilegal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. Finari juga mengatakan, bagi yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun hingga menyerahkan rokok ilegal dapat dikenakan hukuman ada penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
“Adapun hasil Penindakan yang dihasilkan ada yang mandiri oleh pihak bea cukai, ada juga hasil kerjasama dengan Satpol PP. Sementara itu, modus keberadaan rokok ilegal, dihasilkan dari targeting, perlintasan, barang kiriman perusahaan jasa titipan, dan operasi pasar di toko atau warung,” tutur Finari. Senin (17/11/2025).
Sementara itu, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar memaparkan pemusnahan jutaan rokok tersebut bukan sekadar penegakkan hukum, tapi komitmen bersama melindungi negara dan masyarakat. Menurutnya,peredaran rokok ilegal bukan hanya sekedar pelanggaran fiskal, tapi juga merupakan bentuk penggerusan terhadap kemandirian ekonomi daerah.
“Jumlah ini tentu bukan angka kecil. Jika rokok-rokok ilegal ini beredar di pasaran, potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah, sekaligus merugikan masyarakat karena beredarnya produk tanpa jaminan kesehatan dan tanpa standar mutu,” tutur Dian.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah. Ia juga mengajak agar masyarakat tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal yang memiliki ciri-ciri tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” pungkas Dian.
