Respons Bupati Jeje soal Dirut BUMD Jadi Tersangka Penipuan

Posted on

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat buka suara soal Direktur Utama BUMD PT Multiguna Sarana (PMgS) yang jadi tersangka kasus penipuan terhadap rekanan bisnis.

Deden Robby Firman diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus memberikan cek kosong pada seorang pengusaha atau rekanan bisnis menggunakan nama PT PMgS. Total kerugian sebesar Rp659.970.000.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 375 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang menyangkut saudara DRF pada penegak hukum. Kami juga tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan,” kata Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).

Jeje menyebut Deden melakukan penyimpangan pengelolaan perusahaan. Hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku soal pemberian cek kosong dalam transaksi bisnis.

“Saudara DRF mengambil kebijakan strategis tanpa koordinasi dengan komisaris yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi perusahaan maupun pihak lain,” ucap Jeje.

Pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa untuk memilih pengganti DRG sebagai penjabat direktur utama. Kemudian pihaknya juga akan melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh.

“Pemda KBB selaku pemegang saham PT PMgS akan melakukan langkah cepat mengembalikan kondisi perusahaan dan kepercayaan publik,” kata Jeje.

Sementara itu tersangka Deden mengaku ia tak berniat melakukan penipuan. Saat itu pihaknya mendapatkan kontrak untuk melakukan pengadaan ayam namun tak punya modal.

“Awalnya sebetulnya kami mendapatkan kontrak pengadaan ayam, lalu kami BUMD memang belum ada modal awal. Sehingga saya dengan tim inisiatif mencari supplier yang bisa support pengadaan tanpa modal awal,” kata Deden.

Kesalahannya, kata Deden, yakni menggunakan kewenangannya sebagai dirut yang telah diembannya sejak 2023 lalu untuk menerbitkan cek yang dananya belum tersedia.

“Kami tidak dapat modal dari Pemda KBB, kemudian dari pembelinya juga belum dapat uang. Kesalahannya kami menerbitkan cek yang dananya belum tersedia. Inisiatif dengan tim menerbitkan cek itu. Menyesal pastinya,” kata Deden.