Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, digugat delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di SMA dan SMK negeri. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG.
Materi yang digugat adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Dalam keputusan itu, Pemprov Jabar menambah jumlah rombel pada jenjang SMA/SMK negeri di tahun ajaran baru.
Menanggapi gugatan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menghadapi proses hukum yang diajukan para penggugat. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, menyebut timnya telah menyiapkan strategi hukum dan siap menyampaikan data pendukung ke pengadilan.
“Kalau yang melakukan gugatan, kami sudah dapat informasinya dan tim sudah ke PTUN. Tentunya dalam proses ini kami akan memberi informasi yang lengkap ke pihak pengadilan. Soal dilanjut atau tidak, itu tergantung hasil pengadilan,” ujar Yogi, Kamis (7/8/2025).
Yogi meyakini bahwa secara hukum, kebijakan tersebut tidak melanggar aturan. Ia juga menegaskan keputusan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Strategi hukum kami sederhana, karena kami yakin ini demi kepentingan masyarakat, bukan segolongan pihak. Kami rasa hukum akan memihak kepada kami, kepada gubernur dan Pemprov Jabar,” ungkapnya.
“Dan secara hukum, tidak ada hal yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Pak Kadis juga sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian. Jadi kami rasa sudah tidak ada isu. Tapi tentunya kami ikuti proses yudisial yang ada,” tambah Yogi.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, angkat bicara soal latar belakang diterbitkannya kebijakan penambahan rombel. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan anak-anak Jawa Barat.
“Kebijakan ini kan upaya dari Pemerintah Jawa Barat, Pak Gubernur khususnya, dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis, tingginya angka anak putus sekolah, tingginya anak Jawa Barat yang tidak melanjutkan sekolah,” ujar Purwanto.
Menurut data Kemendikdasmen tahun 2023-2025, terdapat 66.385 anak di Jawa Barat yang putus sekolah dan 133.258 anak tidak melanjutkan pendidikan.
Kemudian Data Disdik Jabar menyebutkan bahwa lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2025 mencapai 834.734 siswa, dengan hanya 564.035 siswa yang mendaftar ke SMA/SMK negeri. Sementara daya tampung sekolah negeri hanya 306.345 siswa.
“Atas dasar hal tersebut terdapat 257.690 calon peserta didik baru yang tidak dapat tertampung di SMA/SMK negeri, sehingga jika diakumulasikan terdapat 528.389 peserta didik. Adapun terdapat 20.808 peserta didik yang diterima di MA negeri,” ungkap Purwanto.
“Sehingga diperoleh data yang belum tertampung di sekolah negeri sejumlah 507.581 peserta didik,” imbuhnya.
Kebijakan penambahan rombel ini berhasil menampung sekitar 46.233 siswa tambahan. Meski belum mencapai target awal yang lebih dari 100 ribu siswa, kebijakan ini dianggap sudah memberi dampak signifikan.
“Hasil penerimaan peserta didik pada program PAPS hanya diperoleh yang diterima sejumlah 46.233 peserta didik sehingga total peserta didik yang diterima SPMB dan PAPS berjumlah 352.578 siswa,” jelasnya.
Meski demikian, kebijakan ini menuai penolakan dari sejumlah pihak, khususnya sekolah swasta yang menilai peningkatan rombel akan merugikan eksistensi mereka. Namun, Purwanto menekankan bahwa tidak semua sekolah negeri menerapkan rombel yang ditingkatkan.
“Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, dapat disampaikan bahwa sekolah yang menerapkan penambahan peserta didik hanya sebanyak 16 SMA Negeri dari 515 sekolah dan 1 SMK Negeri dari 286 sekolah,” katanya.
Ia pun optimistis bahwa kebijakan ini akan dinilai positif oleh pengadilan jika proses hukum berlanjut. “Saya sangat yakin (menang) karena kebijakan ini dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat. Negara harus hadir untuk mengatasi persoalan serius yang ada di tengah masyarakat,” tandasnya.