Rangkuman Terbaru Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu (via Giok4D)

Posted on

Bau menyengat tercium dari sebuah rumah bercat merah muda yang mulai memudar di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Warga curiga, sebab penghuni rumah itu tak terlihat beraktivitas sejak beberapa hari terakhir. Kecurigaan itu berujung pada penemuan lima jenazah yang terkubur di satu lubang, Senin (1/9/2025) sore.

Kelima korban adalah satu keluarga, mereka adalah Sachroni (70), putranya Budi Awaludin (45), menantunya Euis Juwita Sari (43), serta dua cucu mereka, Ratu Khairunnisa (7) dan Bela (8 bulan). Penemuan ini sontak menggemparkan warga setempat dan menjadi sorotan publik.

Kecurigaan bermula pada Kamis, 28 Agustus 2025, ketika salah satu tetangga berulang kali menghubungi Euis melalui WhatsApp. Pesan-pesan itu tak pernah mendapat jawaban, membuat warga resah.

“Waktu hari Kamis itu saya berbicara dengan tetangganya (korban). Jadi anaknya ibu itu dengan anaknya ibu Euis ini satu sekolahan, jadi mungkin mereka sering komunikasi. Katanya sudah dikontak, di-WA, tapi nggak bales dan nggak respons dari hari Kamis. Beberapa hari kemudian juga tetap nggak ada respons,” kata Sohib (45).

Warga semakin khawatir saat rumah dua lantai itu terlihat tak berpenghuni. Jendela tertutup rapat, pintu tak terbuka, dan tidak ada aktivitas di dalam. Beberapa ibu-ibu setempat kemudian meminta bantuan warga lain untuk memeriksa kondisi rumah.

“Kelihatan dari rumahnya juga katanya nggak ada aktivitas. Jadi ibu-ibu tadi itu mencari bantuan ke ibu-ibu lain. Pas ngecek posisi pintu itu terkunci. Karena curiga akhirnya pintu itu didobrak dibantu warga sekitar. Pas dilihat kondisi rumah itu sepi,” tutur Sohib.

Begitu berhasil masuk, salah satu warga mencium bau menyengat dari arah belakang rumah. Saat mencari sumbernya, terlihat gundukan tanah dengan bagian tubuh manusia menyembul.

“Ada yang nyium bau dari dalam rumah, Aroma itu tercium dari arah samping. Kemudian katanya terlihat ada jasad yang sudah terkubur tapi kakinya kelihatan,” ungkap Sohib.

Setelah dilakukan penggalian, jasad pertama yang ditemukan adalah Haji Sachroni. Penemuan itu membuat warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan warga, polisi bergerak cepat. Petugas gabungan Polres Indramayu bersama Inafis tiba di lokasi dan langsung melakukan olah TKP.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno membenarkan penemuan lima jenazah di dalam rumah tersebut.

“Benar bahwa pada hari Senin 1 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB telah ditemukan lima orang dalam keadaan meninggal dunia di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu,” ungkap Tarno.

Tarno mengatakan, kelima korban ditemukan terkubur dalam satu lubang.

“Jadi di dalam satu lubang terdapat lima jenazah. Untuk identitas lengkapnya masih didalami. Namun diduga kelima jenazah tersebut adalah satu keluarga yang menempati rumah tersebut, yang terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak-anak,” ujarnya.

Polisi mengevakuasi seluruh jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk proses identifikasi dan autopsi.

“Saat ini kelima jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang untuk proses identifikasi dan autopsi,” kata Tarno.

Di tengah duka mendalam, keluarga korban meminta polisi segera menuntaskan kasus ini. Niko, salah satu anggota keluarga, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Saat ini sudah ditangani pihak kepolisian, semoga kasusnya bisa segera terungkap dan pelakunya dapat segera dihukum seberat-beratnya,” ujar Niko.

Niko menambahkan, komunikasi terakhir dengan Sachroni terjadi pada Mei 2025, sementara pertemuan terakhir dengan Budi berlangsung lebih dari dua minggu sebelum kejadian.

“Terakhir ketemu sudah cukup lama, mungkin bulan Mei kayanya. Kalau dengan Budi terakhir ketemu itu lebih dari dua minggu yang lalu,” tutur Niko.

Menurut Niko, salah satu korban, Budi, sehari-hari menjalankan usaha sembako bersama istrinya. “Mas Budi punya usaha sembako. Istrinya juga ikut membantu usahanya,” ungkapnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar menjelaskan soal pelaku yang diamankan.

“Pada Selasa tanggal 8 September dini hari tadi, sekitar jam 3 pagi, kami mengamankan dua orang diduga pelaku pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya satu keluarga. Dapat kami amankan di Kedokanbunder,” kata Arwin, ujarnya.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial R (35) dan P (29). Menurut Arwin, keduanya sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah setelah melakukan aksinya, namun kembali ke Indramayu karena kebingungan saat pelarian.

“Pelaku sempat kabur ke arah Jawa Tengah tapi kemudian kembali lagi ke Indramayu, karena mereka berdua tidak tahu harus berbuat apa dalam pelarian itu. Akhirnya mereka memutuskan kembali lagi ke Indramayu,” ungkap Arwin.

Saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku sempat melawan petugas. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur.

“Ada perlawanan dan akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur kepada keduanya,” ucap Arwin.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
“Barang bukti yang saat ini kami amankan di antaranya yaitu kendaraan milik korban ada tiga. Kemudian pakaian-pakaian milik korban yang kami ambil setelah autopsi, kemudian seprai dan juga beberapa barang-barang lain,” kata Arwin, ujarnya.

Arwin menambahkan, sebagian uang korban masih ditemukan di tangan pelaku saat penangkapan.

“Kalau di tangan pelaku masih ada uang sisa milik korban,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan intensif, polisi memastikan ada dua motif yang melatari pembunuhan ini. Soal dendam dan motif ekonomi.

Motif pertama yang mendorong Ririn melakukan aksi keji ini adalah dendam pribadi. Bermula dari urusan kendaraan yang disewa namun bermasalah, Ririn merasa tersakiti setelah permintaannya tidak ditanggapi sesuai harapan. Konflik kecil itu kemudian berubah menjadi bara dendam yang akhirnya mendorongnya merencanakan pembunuhan.

“Jadi mens reanya (niat jahat) si pelaku, pertama adalah, kalau dari berita acara pemeriksaan, dia meminjam kendaraan, sewa kendaraan tapi mogok. Yang bersangkutan minta dikembalikan, tapi ditagih ke korban sudah dibelikan keperluan,” jelasnya.

Selain dendam, motif ekonomi juga menjadi alasan utama. Polisi mengungkap Ririn berniat menguasai harta milik korban. Untuk melancarkan aksinya, ia bahkan menjanjikan Rp100 juta kepada Prio sebagai imbalan jika bersedia ikut serta menghabisi keluarga Budi.

“Motifnya adalah, satu dendam, yang kedua adalah masalah ekonomi. Karena pengen mengambil harta daripada korban,” kata Hendra.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Atas perbuatannya, Ririn dan Prio dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga terancam hukuman tambahan dari UU Perlindungan Anak karena dua korban masih di bawah umur.

Awal Kecurigaan, Pesan Tak Terjawab dan Rumah Sepi

Polisi Olah TKP dan Evakuasi Lima Jenazah

Keluarga Berharap Kasus Segera Terungkap

Polisi Tangkap Dua Pelaku

Barang Bukti dan Harta yang Masih Tersisa

Motif Pembunuhan

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar menjelaskan soal pelaku yang diamankan.

“Pada Selasa tanggal 8 September dini hari tadi, sekitar jam 3 pagi, kami mengamankan dua orang diduga pelaku pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya satu keluarga. Dapat kami amankan di Kedokanbunder,” kata Arwin, ujarnya.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial R (35) dan P (29). Menurut Arwin, keduanya sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah setelah melakukan aksinya, namun kembali ke Indramayu karena kebingungan saat pelarian.

“Pelaku sempat kabur ke arah Jawa Tengah tapi kemudian kembali lagi ke Indramayu, karena mereka berdua tidak tahu harus berbuat apa dalam pelarian itu. Akhirnya mereka memutuskan kembali lagi ke Indramayu,” ungkap Arwin.

Saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku sempat melawan petugas. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur.

“Ada perlawanan dan akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur kepada keduanya,” ucap Arwin.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
“Barang bukti yang saat ini kami amankan di antaranya yaitu kendaraan milik korban ada tiga. Kemudian pakaian-pakaian milik korban yang kami ambil setelah autopsi, kemudian seprai dan juga beberapa barang-barang lain,” kata Arwin, ujarnya.

Arwin menambahkan, sebagian uang korban masih ditemukan di tangan pelaku saat penangkapan.

“Kalau di tangan pelaku masih ada uang sisa milik korban,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan intensif, polisi memastikan ada dua motif yang melatari pembunuhan ini. Soal dendam dan motif ekonomi.

Motif pertama yang mendorong Ririn melakukan aksi keji ini adalah dendam pribadi. Bermula dari urusan kendaraan yang disewa namun bermasalah, Ririn merasa tersakiti setelah permintaannya tidak ditanggapi sesuai harapan. Konflik kecil itu kemudian berubah menjadi bara dendam yang akhirnya mendorongnya merencanakan pembunuhan.

“Jadi mens reanya (niat jahat) si pelaku, pertama adalah, kalau dari berita acara pemeriksaan, dia meminjam kendaraan, sewa kendaraan tapi mogok. Yang bersangkutan minta dikembalikan, tapi ditagih ke korban sudah dibelikan keperluan,” jelasnya.

Selain dendam, motif ekonomi juga menjadi alasan utama. Polisi mengungkap Ririn berniat menguasai harta milik korban. Untuk melancarkan aksinya, ia bahkan menjanjikan Rp100 juta kepada Prio sebagai imbalan jika bersedia ikut serta menghabisi keluarga Budi.

“Motifnya adalah, satu dendam, yang kedua adalah masalah ekonomi. Karena pengen mengambil harta daripada korban,” kata Hendra.

Atas perbuatannya, Ririn dan Prio dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga terancam hukuman tambahan dari UU Perlindungan Anak karena dua korban masih di bawah umur.

Polisi Tangkap Dua Pelaku

Barang Bukti dan Harta yang Masih Tersisa

Motif Pembunuhan