Dika Restu Wibowo (21) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Panyileukan dan Satreskrim Polrestabes Bandung usai menganiaya Ade Dedi (62), warga Kampung Lio, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan. Aksi kekerasan itu terjadi di halaman sebuah minimarket di Jalan AH Nasution.
Dika memukul korban dengan tangan kosong hingga ambruk. Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat dugaan pecah pembuluh darah. Penganiayaan ini dipicu kekesalan pelaku yang tak terima ditegur korban saat kedapatan hendak mencuri di minimarket tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyatakan pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan. “Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Anton kepada awak media di Mapolrestabes Bandung, Selasa (13/1/2026).
Anton mengungkapkan bahwa pelaku dalam keadaan mabuk saat melancarkan aksinya. “Kronologinya, saat itu pelaku sedang berbelanja di minimarket dalam pengaruh minuman beralkohol. Dia mengambil barang tanpa membawa keranjang, melainkan dimasukkan ke dalam jaket. Hal itu menimbulkan kecurigaan petugas,” ungkapnya.
Saat aksi pencurian itu terendus, korban yang merupakan keamanan kewilayahan datang hingga terjadi cekcok. Pelaku yang gelap mata kemudian menyerang korban secara membabi buta.
“Pelaku memukul rahang korban. Setelah korban jatuh, pelaku menginjak dada dan leher, serta menampar pipi korban,” terang Anton.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Korban segera dilarikan ke RSUD Bandung (Ujungberung) untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah beberapa hari dirawat, nyawa korban tidak tertolong. Korban telah dimakamkan di TPU dekat UIN SGD Bandung pada Sabtu (10/1) lalu.
