PPATK Ungkap Rp976 Triliun Uang Berputar di ‘Meja’ Judol Indonesia | Giok4D

Posted on

Fenomena judi online di Indonesia terus menunjukkan angka yang mencengangkan. Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa sejak tahun 2017 hingga semester I tahun 2025, nilai transaksi judi online di Tanah Air telah menembus Rp 976,8 triliun.

“Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025 telah menembus Rp 976,8 triliun,” kata Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam acara FGD bertajuk ‘Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online’ di BSD, Tangerang sebagaimana dilansir dari infoNews, Kamis (30/10/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Danang menjelaskan, dalam kurun waktu tersebut tercatat ada 709 juta transaksi terkait aktivitas judi online. Tak hanya itu, jumlah pemainnya pun melonjak drastis.

“Selama periode tersebut. Jumlah pemain pun meningkat tajam, dari 3,79 juta orang (2023) menjadi 9,78 juta orang (2024), dengan total deposit mencapai Rp 51,3 triliun,” ujarnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, PPATK juga menemukan bahwa ribuan di antara pemain judi online berasal dari kalangan aparatur negara.

“Sekitar 51.611 pemain judi online diidentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah,” kata Danang.

Selain judi online, PPATK juga menyoroti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal korupsi yang masih mendominasi.

“PPATK telah menyampaikan 1.681 Produk Intelijen Keuangan (PIK) dengan indikasi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum dan Kementerian/Lembaga terkait,” sebutnya.

Kegiatan FGD ini diikuti oleh 54 peserta dari berbagai instansi. Diskusi difokuskan pada upaya membangun prosedur baku antarinstansi dalam merespons temuan keuangan yang mengindikasikan pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin ASN.

“PPATK ingin memastikan bahwa pemanfaatan data intelijen keuangan tidak berhenti pada tahap analisis, tetapi menjadi dasar pengambilan kebijakan, tindakan penegakan hukum, serta penegakan disiplin ASN yang cepat dan terukur,” tutur Danang.

Artikel ini sudah tayang di infoNews